KALAMANTHANA, Palangka Raya – Anggota Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Kalteng mengamankan seorang pria yang diketahui sebagai pengedar sabu-sabu pada, Senin (17/1/2022) Pukul 15.30 WIB.
Aditya Rahman (30) diamankan di rumahnya di Jalan Usman Harun Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang Kabupaten Sampit Kotawaringin Timur.
Dengan di saksikan ketua RT setempat petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 3 paket sabu seberat 282,39 gram, handphone dan plastik pembungkus.
Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat bahwa adanya transaksi sabu-sabu yang dilakukan pelaku di wilayah tersebut.
Baca Juga: Timsus Polda Kalteng Ringkus Tiga Bandar Sabu di Dua Lokasi
“Dari tangan pelaku kita amankan barang bukti berupa sabu seberat 282,39 gram,” kata Kombes Pol Nono Wardoyo, Rabu (26/1/2022) Pagi.
Nono menjelaskan, Bahwa ini merupakan bentuk dari komitmen dalam melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkoba kususnya di Provinsi Kalimantan Tengah.
“Pelaku kini sudah diamankan dan dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) Pasal 112 ayat (2) Jo Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(am)
Discussion about this post