KALAMANTHANA, Palangka Raya – Anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya ringkus pengedar sabu di sebuah kos Jalan Garuda Kelurahan Bukit Tunggal Kota Palangka Raya.
Pria yang diketahui berambut gondrong dan bertato ini bernama Mujiwaluyo (36) diamankan pada, Kamis (26/1/2022) Pukul 20.00 WIB. Penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya transaksi sabu-sabu di wilayah tersebut.
“Pelaku kita amankan saat sedang berada didalam kos,” kata Kasat Narkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, Jumat (27/1/2022) Siang.
Dijelaskannya Kasat Narkoba, Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku petugas menemukan beberapa barang bukti berupa 3 paket sabu seberat 2,15 gram,2 bundel plastik klip, sendok sabu,tas,buku,korek api,alat hisap sabu dan timbangan digital.
Baca Juga: Budak Sabu Bersama 282 Gram Barbuk Diamankan Polisi di Sampit
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolresta terhadap pelaku kita kenakan dengan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.(am)
Discussion about this post