KALAMANTHANA, Muara Teweh – Para pengendara yang menggunakan knalpot brong atau knalpot bising di Kabupaten Barito Utara, kini menjadi incaran jajaran Satuan Lantas Polres setempat.
Pekan ini personil Satuan Lantas Polres Barito Utara menggencarkan razia kendaraan yang masih menggunakan knalpot brong. Bahkan pada Jumat (28/1/ 2022) pagi, kendaraan milik dua orang pelajjar ditilang.
“Razia knalpot brong jadi fokus, guna menuju Kalteng Zero Knalpot Brong sebagaimana amanat Dirlantas Polda Kalteng yang mengacu pada Pasal 285 Ayat 1 Undang-Undang (UU) lalu-lintas dan angkutan jalan, ” jelas Kepala Polres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kepala Satlantas Iptu Wildaniar Kondowangku, Jumat pagi.
Selama ini, penggunaan knalpot brong di Barito Utara sangat mengganggu kenyamanan masyarakat , lantaran suaranya yang bising.
Ia menambahkan, Satlantas Polres Barito Utara menindak tegas dengan merazia knalpot brong di sejumlah titik di Muara Teweh. Para pelanggar aturan dapat membayar denda dan mengganti knalpot standar.“Pagi ini, ada dua unit sepeda motor yang memakai knalpot brong terjaring razia. Pengendaranya, ditilang dan sepeda motor ditahan,”kata dia.
Satlantas Polres Barito Utara juga gencar menyosialisasikan razia knalpot brong melalui media sosial, seperti IG, Facebook, selebaran lainnya serta menyediakan pusat pengaduan atau call centre 24 jam.
“Kita harapkan tak ada lagi kendaraan yang memakai knalpot brong di Barito Utara, sehingga masyarakat tak lagi merasa terusik dan terganggu, ” kata perwira polisi kelahiran Papua ini. (Melkianus He)
Discussion about this post