KALAMANTHANA, Muara Teweh – Tiba- tiba ada pihak lain sangat berani mengklaim tanahnya di Desa Benangin I, di Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara, seorang tokoh masyarakat Tewoyan, Suria Baya, mewakili keluarga besarnya melayangkan laporan atau pengaduan ke Polres Barito Utara, Sabtu (29/1).
Tanah seluas 55,097 hektare dikuasai, dimiliki, dan dirawat secara turun-temurun oleh Suria Baya dan keluarganya sejak tahun 1977 berdasarkan riwayat hutan hak ulayat adat keluarga. Kini setelah tanah tersebut bernilai ekonomi tinggi, lantaran masuk di dalam IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) Nomor 539 PT Bharinto Ekatama (BEK), mendadak dua orang berinisial AB dan SY mengaku sebagai pemilik tanah dengan luas 27, 346 hektare.
“Negara kita berlandaskan hukum. Saya datang ke kantor polisi untuk melaporkan para pengklaim lahan hak ulayat adat keluarga saya. Tadi saya sudah diambil keterangan oleh penyidik Unit Tindak Pidana Khusus, Polres Barito Utara,” ujar dia kepada Kalamanthana.id.
Dia menambahkan, masalah ini mulai mencuat setelah pembentukan Tim Fasilitasi atas permintaan PT BEK, melalui surat Camat Teweh Timur Nomor 540/001/K.TIM/I/2022. Tim bertugas menangani penyelesaian lahan pada IPPKH Nomor 539. Namun praktek di lapangan, justru bisa memicu konflik antarwarga.
“Memicu konflik, karena tim fasilitasi menerima begitu saja semua klaim lahan. Tak peduli lahan itu sah milik orang lain, bahkan sudah pernah dibebaskan oleh PT BEK. Klaim hanya berbekal titik kordinat saja, surat dan dokumen sah dari pejabat yang berwenang. Semestinya tim fasilitasi memverifikasi, mengecek ulang, apakah klaim yang masuk sudah sah. Ada SOP (standar operating prosedur) yang mesti dipegang oleh tim, supaya warga tak seenaknya, sekaligus untuk mencegah konflik horizontal di masyarakat,” kata dia.
Suria merasa tak habis pikir, pengklaim lahan keluarga besarnya datang membawa titik koordinat dan surat tanpa legalisasi dari pejabat berwenang. Titik koordinat ditengarai baru dibuat, setelah ada informasi pembebasan lahan. Parahnya lagi, tim fasilitasi mengakomodir klaim seperti ini, sembari memberi solusi supaya para pihak bersepakat sehingga keluar rekomendasi dari tim fasilitasi kepada PT BEK untuk kompensasi lahan.
“Kami selaku pemilik lahan yang sah, jelas amat kecewa dan resah. Jika pemilik lahan yang diklaim tak mau bersepakat, tim fasilitasi takkan mengeluarkan rekomendasi untuk pembayaran kompensasi lahan oleh PT BEK. Apa tim fasilitasi bisa dan berani menanggung kerugian pemilik lahan yang sah, termasuk bila sampai menimbulkan konflik berdarah di masyarakat?” tanya pria berperawakan kecil ini.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Barito Utara AKP M Tommy Palayukan, Sabtu siang membenarkan, adanya laporan dari Suria Baya. Pihaknya akan memproses laporan ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Camat Teweh Timur sekaligus Ketua Tim Fasilitasi Winardi Aspirin, saat dihubungi media ini, Sabtu siang menjelaskan, tim fasilitasi yang berada di kecamatan dalam kapasitas sebabagi fasilitator secara musyawarah mufakat. Tidak berkewenangan untuk menentukan atas hak-hak seseorang yang berkaitan dengan kepemilikan lahan atau apapun sebutannya.
“Untuk fasilitasi IPPKH Nomor 539 PT Bharinto Ekatama, tim hanya memfasilitasi tambahan kebijakan dengan cara musyawarah mufakat yang sudah ada data list pada pihak perusahaan. Bukan pembebasan hak atas lahan yang sifatnya baru, karena pihak PT BEK sudah melaksanakan pelepasan hak kelola dengan berdasarkan SK Camat tahun 2005 – 2006, seluas 2.600 hektare dan IPPKH Nomor 539 berada dalam luasan tersebut,” kata dia.
Dia menambahkan, berkenaan dengan para pihak yang sudah menyampaikan dokumen kepada tim, maka tim akan memfasilitasi secara musyawarah mufakat. Kalau memang tidak mencapai kata sepakat, tim fasilitasi akan menyerahkan kembali sepenuhnya kepada para pihak untuk mengupayakan alternatif hukum sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku di negara ini sebagai penguji atas hak-hak para pihak.
“Dan sebagai infomasi tambahan, tim fasilitasi sudah berjalan dan dan sudah memfasilitasi hampir 80 persen dari luasan IPPKH Nomor 539 yang ada listnya sudah selesai, serta yang ada permasalahan sudah bersepakat yang dituangkan dalan surat kesepakat. Kini sudah diproses administrasi kebijakan oleh pihak PT BEK,” ujar dia.
Tim pasilitasi diketuai Camat Teweh Timur, Wakil Ketua I Kapolsek, Wakil Ketua II Danramil, Sekretaris Kasi Trantib Kecamatan, sekcam dan staf kecamatan. Anggota damang, kepala desa benangin I, II, dan V, Ketua BPD Benangin I, II, dan V, Kepala Adat Benangin I, II, dan V, Babinsa, dan Bhabinkantibmas Benangin I, II, dan V. Total keseluruhan tim berjumlah 25 orang.
Apakah sistem kerja tim atau SOP yang baku memang sudah ada? Atau menunggu petunjuk saran dari Kabupaten? “Ya, kalau tim dibentuk atas petunjuk kabupaten melalui Bagian Hukum dan tidak mempunyai uraian tugas yang spesifik karean cuma bahasanya tim fasilitasi antara warga masyarakat yang ada dalam list kepada pihak PT BEK dalam rangka pemberian tambahan kebijakan. Yang sudah ada list pelepasan hak kelola pada tahun 2005 – 2006,” kata camat yang merintis karir dari Pj kades di Lemo ini.(Melkianus He)
Discussion about this post