KALAMANTHANA, Muara Teweh –Satuan Reskrim Polres Barito Utara, terus melacak keberadaan H, terduga pelaku persetubuhan atau pencabul terhadap anak di bawah umur, tak lain adik iparnya sendiri. Pria tersebut kabur, setelah tak memenuhi panggilan polisi, awal Januari.
Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini dilaporkan ke sebuah Polsek, wilayah hukum Polres Barito Utara pada 24 Desember 2021. Polsek melimpahkan kasus ke Polres di bawah penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim.
Korban dan kedua orang tuanya telah datang ke Unit PPA untuk memberikan keterangan dalam proses penyelidikan. Giliran H dipanggil, ternyata sudah kabur. Pria tersebut diperkirakan kabur ke Kabupaten Kapuas atau daerah lain di sekitarnya.
Sebelum kabur, H lebih dahulu menerima pemberitahuan dipecat dari pekerjaannya pada akhir Desember 2021, karena dinilai indispliner.Seringkali tak masuk kerja, tanpa alasan jelas.
Baca Juga: Diduga Anak di Bawah Umur Disetubuhi Kakak Ipar di Barito Utara
Kepala Satuan Reskrim Polres Barito Utara AKP Tommy Palayukan, saat dihubungi Kalamanthana.id, Senin (31/1) 2022) siang mengatakan, perkara ini masih dalam tahap penyidikan.
Ia tak merinci upaya penyidik untuk menemukan H. Begitu pula soal progres, sehingga perkara ini bisa masuk ke tahap penyidikan. Namun biasanya sebelum, ditetapkan menjadi penyidikan, polisi melakukan gelar perkara.
Apakah H ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO? Tommy memastikan belum sampai ke situ. ‘Belum, ” kata dia singkat.
Seperti diberitakan kemarin, Seorang petugas sekuriti diduga tega menyetubuhi atau mencabuli adik iparnya, masih berusia di bawah umur dan berstatus pelajar SMA/sederajat.
Perkara ini sedang diselidiki oleh Polres Barito Utara, setelah menerima laporan dari orang tua korban. Peristiwanya terjadi sekitar November 2021. Korban merupakan adik ipar dari pelaku.
Kepala Satuan Reksrim Polres Barito Utara AKP M Tommy Palayukan, saat ditemui Senin (10/1) membenarkan, pihaknya sedang menyelidiki tindak pidana percabulan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur. “Kami sudah terima laporan polisi dan sekarang Unit PPA sedang penyelidikan,” ujar dia singkat.
Orang tua korban saat ditemui Kalamanthana.id Senin (10/1) sore mengatakan, pihaknya melaporkan tindak pidana persetubuhan terhadap putrinya yang masih berusia di bawah umur.
“Kami laporkan ke Polsek, lalu kasusnya dilimpahkan ke Polres Barito Utara. Pelaku berupaya untuk berdamai, tetapi saya tolak keras. Saya mau selesaikan secara hukum,” tegas ayah korban.(Melkianus He)
Discussion about this post