KALAMANTHANA, Muara Teweh – Ratusan bakal calon kepala desa di Kabupaten Barito Utara bisa bernapas lega. Asa mereka untuk bertarung dalam pilkades serentak, Mei mendatang mendapat jaminan langsung dari Sekda Muhlis. Surat Keterangan atau suket dari Pengadilan Negeri Muara Teweh bisa menyusul diserahkan ke panitia desa, kendati melewati deadline pendaftaran bakal calon pada 2 Februari 2022.
Muhlis yang juga Ketua Panitia Pemilihan Kades serentak di Barito Utara tahun 2022 merespon keluhan dan kendala para bakal calon. “Ya, kami sudah mendengar kendala para bakal calon kades mendapatkan suket di PN Muara Teweh.
” Kami sudah berkoordinasi dengan PN agar dikeluarkan suket manual. Panitia ditingkat desa akan disurati agar menerima berkas lain terlebih dahulu. Sehingga yang terkendala bisa menyusul,” ujar dia kepada wartawan, Sabtu (29/1) malam.
Sehari sebelumnya, Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Barito Utara Eveready Noor, saat ditemui Jumat (28/1) sore mengatakan, pihaknya tak memiliki wewenang untuk mengatur instansi yang mengeluarkan surat keterangan lewat online atau manual. Tetapi akan segera melaporkan kepada Sekda Barito Utara sebagai ketua tim pelaksana pilkades serentak soal kendala para calon mendapatkan surat keterangan di PN Muara Teweh. “Kita cari solusinya supaya para bakal calon tidak dirugikan,” kata dia.
Salah satu bakal calon Kepala Desa Benangin I, Sabarson, Sabtu membenarkan, setelah panitia tingkat kabupaten turun tangan, pengurusan administrasi suket di PN Muara Teweh menjadi lancar. “Pelayanan berubah total, suket dipermudah,” kata dia singkat.
Sebelumnya Kalamanthana.id memberitakan, ratusan bakal calon kepala desa di Kabupaten Barito Utara terancam gagal ikut pemilihan kades serentak Mei mendatang. Pasalnya, mereka terganjal dua persyaratan di Pengadilan Negeri Muara Teweh. Berkas persyaratan secara online sangat lambat diproses, padahal batas akhir pendaftaran pada 2 Februari mendatang.
Persyaratan yang harus diproses secara sistem online di PN Muara Teweh mencakup :
(1) Surat Keterangan Tidak sedang Dicabut Hak Pilih.
(2) Surat Keterangan Tidak Pernah sebagai Terpidana.
Sedangkan persyaratan lain seperti SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), Surat Keterangan Kesehatan, Surat Keterangan dari Kejaksaan bisa selesai dalam sehari.
Bakal Calon Kades Benao Hilir Ahmad Sauqi, saat ditemui di PN Muara Teweh, Kamis (27/1/2022) membenarkan, proses pendaftaran untuk mendapatkan dua berkas persyaratan menjadi calon kades dari PN Muara Teweh memakan waktu berhari-hari. “Saya sudah empat hari berurusan, berkas belum juga rampung. Batas terakhir mendaftarkan berkas tanggal 2 Februari 2022,” kata dia.
Bakal Calon Kades Trahean Nikodemus SP juga mengeluhkan proses pendaftaran lewat sistem online, karena ternyata membutuhkan waktu lebih lama. “Kalau memang sistemnya lamban seperti ini, kami sarankan kembali saja ke sistem manual. Bukannya jadi mudah, malah terasa lebih sulit dan memakan waktu lama hanya untuk mendapatkan dua lembar surat keterangan dari pengadilan,” kata mantan sekdes Trahean ini.
Kades petahana Baliti, Kompanye, meminta pihak terkait turut campur tangan, sehingga proses pendaftaran dan pemberkasan Surat Keterangan Tidak sedang Dicabut Hak Pilih dan Surat Keterangan Tidak Pernah sebagai Terpidana di PN Muara Teweh bisa berlangsung lebih cepat, karena batas akhir para bakal calon mendaftarkan diri kian dekat. “Teman saya sampai lima kali PP Baturaya-Muara Teweh, berkasnya belum juga rampung,” ujar dia.
Panitera Muda sekaligus Humas PN Muara Teweh Ricky Rahman, saat dijumpai Kalamanthana.id, Kamis sore menjelaskan, permintaan surat keterangan atau suket meningkat drastis sejak pembukaan pendaftaran pilkades serentak di Barito Utara.
“Biasanya permintaan suket cuma 300 per tahun. Tetapi selama Januari ini saja sudah masuk 298 permintaan suket ditambah 79 orang yang baru mendaftar. Kendalanya operator di sini hanya satu orang. Dia kerja sampai jam 11 malam. Kalau mau mengejar deadline 2 Februari semua suket para bakal calon kades rampung, rasanya sulit tercapai. Problem lain, para bakal calon mendaftar ke PN di saat-saat akhir dan banyak pula data yang harus diperbaiki,” sebut dia.
Pengumuman resmi Dinas Sosial PMD Barito Utara, jadwal pencalonan kepala desa :
(1) Pengumuman pendaftaran bakal calon selama sembilan hari, 17-25 Januari 2022.
(2) Pendaftaran bakal calon kades selama sembilan hari, 20 Januari – 2 Februari 2022.
(3) Penelitian kelengkapan dan klarifikasi persyaratan administrasi bakal calon kades selama 20 hari, sejak 3 Februari-4 Maret 2022.
“Jadwal tersebut berdasarkan Perda nomor 1 tahun 2021 dan Perbup nomor 21 tahun 2021 tentang pilkades,” kata Kasubbid yang membidangi masalah pilkades, Mira.
Dari antara petahana kades yang bakal maju kembali dalam pilkades secara serentak di 73 desa Mei nanti tercatat Sabarson di Kecamatan Teweh Timur, Saefullah, Sugito Rianto, Rahim di Kecamatan Lahei Barat, Reding, Kompanye di Kecamatan Gunung Timang, Paning Ragen di Kecamatan Teweh Selatan, serta puluhan petahana lainnya.(Melkianus He)
Discussion about this post