KALAMANTHANA, Puruk Cahu – Sebanyak 36 warga Trans Bahitom, Kecamatan Murung Raya, Kabupaten Murung Raya, Kalteng terima sertifikat tanah yang diterbitkan Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional.
Penyerahan sertifikat tanah, diserahkan secara simbolis oleh Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Murung Raya, Pajarudinnoor didampingi Kepala Kantor Pertanahan Mura, Primanda Jayadi, Camat Murung Fitrianul Fahriman, Kades Bahitom Tuni, perwakilan dari Badan Pendapatan Daerah Mura dan stakeholder terkait di Kantor Desa Bahitom, Kamis (3/2/2022).
Dalam kesempatan tersebut Bapenda Mura juga langsung memberikan pelayanan kepada warga setempat dalam melakukan pembayaran Pajak Bumi Bumi dan Bangunan (PBB). Diketahui dalam pengambilan sertifikat tersebut persyaratannya yaitu melampirkan foto copy PBB dan foto copy KTP.
Sementara itu Kepala Distransnaker Mura H. Pajarudinnoor mengatakan sertifikat yang diserahkan untuk warga Trans Bahitom itu merupakan program Pendaftaran Tanah Sistimatis lengkap (PTSL) tahun 2021.
“Secara bertahap akan diserahkan sertipikat ke warga lainnya, menunggu dalam waktu dekat izin pelepasan kawasan hutan akan keluar, sehingga mereka yang belum menerima sertipikat bisa mendapatkan izin pelepasan melalui Kementrian terkait,” ujar Pajarudinnoor.
Pajarudinnoor menyampaikan, sertifikat tanah penting dimiliki setiap pemilik tanah karena merupakan tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki. Di dalamnya sudah tertulis nama pemilik, lokasi, serta luas lahan yang dimiliki.
”Kepada warga Trans Bahitom kami ucapkan selamat atas kepemilikan hak sertipikat tanahnya. Mohon dijaga baik baik karena ini merupakan surat berharga. Bijaksana menggunakan sertipikat yang juga memiliki kegunaan buat jaminan modal usaha, produktif bukan konsumtif,” tambahnya. (srs)
Discussion about this post