KALAMANTHANA, Muara Teweh – Kerja keras 93 pemerintah desa, 10 kelurahan, dan sembilan kecamatan didukung Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Barito Utara, membuahkan hasil positif. Terjadi kenaikan signifikan penyelesaian segmen batas desa dan kelurahan di daerah ini.
Sejak Februari 2021 tercatat sebanyak 517 sub segmen batas desa dan kelurahan mesti diselesaikan. Penyelesaian tata batas desa dan kelurahan di wilayah Barito Utara dengan mengacu pada Keputusan Nomor 13.04/PPKS/PL-Digital/5/2019. Keputusan ini dikeluarkan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG).
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Barito Utara Bahrum Pordelin Girsang, saat ditemui Kalamanthana.id, Jumat (4/2/2022) menyebutkan, dari sekitar 517 sub segmen se-Barito Utara yang belum diselesaikan, kini sebanyak 60 persen sudah rampung dan sisanya 40 persen mesti diselesaikan. “60 persen rampung, 40 persen belum,” ujar mantan Camat Gunung Purei dan Gunung Timang ini.
Di antara segmen batas desa yang perlu diselesaikan sebagian besar berada di Kecamatan Teweh Selatan, Teweh Baru, Lahei, Lahei Barat, dan Teweh Timur. Penyelesaian berdasarkan peta batas desa se-Barito Utara. Disusul proses pengecekan atau mendatangi lokasi. Syarat pengecekan dan pengesahan, ada koordinat batas desa dan disepakati dengan desa yang berbatasan.
Dia membenarkan, selain batas desa, kelurahan, dan kecamatan di Barito Utara, daerah ini mesti menyelesaikan batas antarkabupaten sekaligus antarprovinsi dengan beberapa kabupaten tetangga. Antara lain dengan Kabupaten Murung Raya, Barito Selatan, dan Kapuas sesama Provinsi Kalimantan Tengah. Lalu Kabupaten Kutai Barat, Mahakam Hulu, Kabupaten Paser (Provinsi Kalimantan Timur), serta Kabupaten Tabalong (Provinsi Kalimantan Selatan).
Pekan lalu tim Pentapaan Batas Daerah (PBD) Kabupaten Paser datang ke Muara Teweh untuk membicarakan batas antarkedua kabupaten. Kedua daerah menggelar rapat kerja dan sinkronisasi data batas Kabupaten Paser dan Barito Utara. Saat batas antardua kabupaten ini sedang dalam tahap fasilitasi oleh Dirjen Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri.
Sebelumnya pada 19 Januari 2022, Bupati Barito Utara Nadalsyah meminta kepada desa dan kelurahan di Kabupaten Barito Utara segera menyelesaikan tata batas wilayahnya masing-masing tahun ini juga. “Saya minta kepada seluruh camat untuk mengawal serta memfasilitasi proses penyelesaian batas desa dan kelurahan di wilayah masing-masing,” kata dia.(Melkianus He)
Discussion about this post