KALAMANTHANA, Muara Teweh – Mereka sudah membayar harga perbuatannya. Mendekam dalam penjara sangat menyakitkan. Kini momentum tepat untuk memulai hidup baru. Bisa leluasa dan merdeka menghirup udara bebas.
Enam narapidana atau warga binaan Lapas II B Muara Teweh, disingkat WBP mendapatkan SK Asimilasi Rumah dari Menkumham, Rabu (9/2/2022). Mereka adalah Riza Fadillah, Rizky Ramadhani, Hendra Pentet, Riando, Ahmad Jainuddin, dan Endang Murti.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lapas II B Muara Teweh Baduansyah, dalam jumpa pers mengatakan, pemberian asimilasi rumah kepada WBP tersebut berdasarkan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Asimilasi merupakan proses pembinaan narapidana yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana di dalam kehidupan masyarakat.
Program asimilasi rumah adalah sebuah solusi yang dicanangkan oleh pemerintah melalui Kemenkumham dalam mengatasi penyebaran covid 19 di dalam lapas dan rutan serta mengatasi over kapasitas hunian di dalam lapas dan rutan.
“Program asimilasi rumah ini bukanlah bebas sepenuhnya, ada syarat dan ketentuan yang wajib diketahui dan dipatuhi. Mereka berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan atau Bapas sampai selesai masa hukuman.
WBP mendapatkan asimilasi rumah, misalnya karena berkelakuan baik dan telah menjalani 2/3 masa hukuman,” jelas dia.
Para WBP penerima asimilasi rumah terlibat tindak pidana minerba, narkotika, penganiayaan dan tindak pidana umum lain. Khusus WBP tindak pidana narkotika, syaratnya divonis pidana penjara paling singkat lima tahun.
Terdata WBP yang menerima SK Asimilasi Rumah empat orang berasal dari Barito Utara, sedangkan dua orang dari Kabupaten Murung Raya. Saat ini total napi dan tahanan di Lapas Muara Teweh sebanyak 347 orang.(Melkianus He)
Discussion about this post