KALAMANTHANA, Muara Teweh – Tindakan konyol merusak (destroying) fasilitas umum, terulang lagi di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Senin (7/2) sekitar pukul 19.00 WIB. Sasarannya di sekitar areal Jembatan Pangulu Iban, Kelurahan Melayu.
Tindakan yang dapat digolongkan sebagai vandalisme, terjadi bukan sekali ini saja. Tetapi para pelaku tak pernah jera. Kini muncul pertanyaan dibenak publik, apakah tingkat kesadaran warga menjaga fasilitas umum memang rendah. Ataukah pemerintah yang lemah menjaga aset bernilai miliaran rupiah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Barito Utara AKP M Tommy Palayukan kepada media, Selasa (8/2) malam membenarkan, pihaknya menangkap D alias Odel (37), kelahiran Muara Wakat, beralamat RT 001, Kecamatan Teweh Baru dan alamat lain di Jalan Karengan, Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru.
“Tersangka ditangkap karena diduga kuat melakukan tindakan pidana merusakkan fasilitas umum Senin kemarin. D ditangkap bersama barang bukti pecahan boks lampu akrilik Jembatan Pangulu Iban,” kata perwira pertama polisi berwajah bintang film ini.
Hasil penyidikan polisi, sebut dia, Odel seorang diri merusak huruf N pada lampu akrilik jembatan bertuliskan PANGULU IBAN. Saat Odel beraksi, ada anggota polisi melintasi wilayah sekitar jembatan, sehingga pelaku langsung diringkus.
Tindakan ini dilakukan secara sengaja, sehingga mengakibatkan Dinas PUPR Kabupaten Barito Utara selaku pelapor merugi Rp1, 7 juta. “D nekat berbuat begitu, karena merasa frustrasi, cukup lama jadi pengangguran,” ucap dia.
Menurut dia, penyidik mengenakan pelanggaran Pasal 406 KUHP. Ancaman dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4. 500.
Pasal tersebut berbunyi : Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.
Dikutip dari Ngertihukum.id, Rabu (9/2/20220/) Vandalisme didefinisikan sebagai kegiatan iseng dan tidak bertanggung jawab dari beberapa orang yang berperilaku cenderung negatif. Kebiasaan ini berupa coret-coret tembok, dinding atau obyek lain agar dapat dibaca secara luas, berupa tulisan nama orang, nama sekolah, nama gank atau tulisan-tulisan lain tanpa makna yang berarti. Vandalisme telah merujuk kepada tabiat seseorang yang membinasakan harta benda orang lain.
Ada beberapa tipe vandalisme berdasarkan motivasi pelaku :
(1) Acquisitive Vandalism adalah vandalisme yang dilakukan dengan motivasi untuk mendapatkan uang atau properti. Contoh : penempelan iklan, spanduk, poster, baliho atau bentuk-bentuk pemasaran lainnya yang merusak lingkungan tempatnya berada.
(2) Tactical vandalism adalah vandalisme yang dilakukan dengan motivasi mencapai tujuan tertentu seperti memperkenalkan suatu ideologi. Contoh : adalah yang dilakukan pong harjiatno yang menuliskan kalimat “jujur, adil, tegas” di atap gedung DPR (Dewan Perwakilan rakyat) untuk memberitahukan kepada anggota DPR bahwa kinerja seorang wakil DPR harus berlandaskan kejujuran, keadilan dan ketegasan.
(3) Malicious vandalism adalah vandalisme yang dilakukan karena pelaku vandalisme mendapat kenikmatan dengan memberikan gangguan kepada orang lain, atau merasa terhibur saat menghancurkan properti milik orang lain.
(4) Play vandalism adalah vandalisme yang dilakukan dengan motivasi untuk menunjukkan atau mendemonstrasikan kemampuan yang dia miliki, bukan bertujuan untuk mengganggu orang lain.
Perilaku vandalisme dapat dikelompokkan sebagai berikut:
(1) Aksi mencoret-coret (graffiti), seperti tembok pinggir jalan, tembok sekolah, jembatan, halte bus, bangunan, telepon umum, wc umum, dan sebagainya.
(2) Aksi Memotong (cutting), seperti memotong pohon, memotong tanaman memotong bunga yang dijumpai para remaja. Dari memotong pohon, memotong tanaman, para remaja banyak memakai alasan.
(3) Aksi Memetik (plucking), seperti memetik bunga dan memetik buah milik orang lain tanpa meminta izin dari pemiliknya.
(4) Aksi Mengambil (taking), seperti aksi mengambil barang milik orang lain, mengambil tanaman, dan sebagainya meskipun barang milik orang lain tersebut tidak berguna untuk di miliki remaja tersebut.
(5) Aksi Merusak (destroying), seperti aksi merusak penataan lingkungan yang sudah tersusun rapi dari orang lain, misalnya mencungkil pintu rumah orang lain, memindahkan tanaman milik orang lain, membuang sampah disembarang tempat seperti membuang sampah di jalan raya dan sungai.(Melkianus He)
Discussion about this post