KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Dalam rangka mewujudkan pengelolaan Alat Mesin Pertanian (Alsintan) yang tertib, transparan, profesional dan akuntabel serta guna mendukung suksesnya proyek strategis nasional food estate, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau bersama Dinas Pertanian mengadakan sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada Aparatur Desa, Manajer dan Pengurus UPJA serta Kelompok Tani yang berada di kawasan food estate.
Kegiatan tersebut, dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Dr. Priyambudi, SH, MH, Kepala Dinas Pertanian Pulang Pisau, Ir. Slamet Untung Riyanto dan Kepala Seksi Intelijen Hisria Dinata, SH, MH di Posko Desa dan Mitra Binaan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Tahai Baru, Pulpis.
Kepada awak media, Kejari Pulpis Dr. Priyambudi SH.MH mengungkapkan bahwa yang mendasari keterlibatan Kejaksaaan Negeri Pulang Pisau dalam penertiban pengelolaan alsinan adalah salah satu bentuk pelaksanaan 7 arahan Jaksa Agung RI, yakni melakukan pendataan fasilitas umum, fasilitas sosial, maupun aset-aset lainnya milik negara yang terbengkalai, tidak terurus, atau dikuasai oleh pihak lain.
Selain itu, kata Priyambudi, untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional, dimana food estate merupakan salah satu proyek strategis nasional untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional.
” Tanggal 31 Januari 2022, Jaksa Agung juga mengeluarkan instruksi, diantaranya untuk melakukan pengamanan percepatan pembangunan nasional,” kata Kejari Pulpis itu.
Baca Juga: Diduga Bengkok, Kejari Pulang Pisau Akan Evaluasi Pengelolaan Jasa Alsintan
Menurutnya penegakan hukum baik preventif maupun represif tidak boleh menghambat proses pembangunan nasional, melakukan pengamanan dan penyelamatan atas seluruh aset negara apabila ada kebocoran yang disebabkan perilaku koruptif dan tindakan represif dilakukan secara profesional, proporsional dan berhati nurani.
Pelaksanaan pembangunan nasional, lanjutnya, konsentrasi pada pola pengamanan dan penindakan yang berkualitas.
“Yakni pola yang dapat memastikan bahwa ada keberlanjutan pembangunan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” katanya.
Priyambudi mengatakan sosialisasi dan penerangan hukum tentang pengelolaan hibah alsintan alsintan tujuannya agar hibah yang diberikan menjadi tepat sasaran, bermanfaat dan menghindari terjadinya penyimpangan, sehingga penerima hibah bertanggungjawab secara formil dan materiil.
Selain itu, untuk memberikan pengetahuan dan wawasan hukum sehingga penerima dan pengelola hibah terhindar dari perbuatan menyimpang yang beresiko hukum.
“Perlu dicatat. Alsintan yang didistribusikan ini tidak dipungut biaya apapun dan oleh pihak manapun. Begitu juga kepada penerima bantuan tidak diperbolehkan melakukan jual beli,memindahtangankan dan menyewakan secara sepihak untuk kepentingan pribadi,” ungkap Priyambudi.
Apabila pengurus UPJA tidak melakukan fungsi, tugas dan tanggung jawab, bahkan melakukan penyimpangan dan melanggar peraturan, kata Priyambudi, pengurus tersebut dapat terancam dengan sanksi, baik itu administrasi, pidana atau juga perdata.
Guna mewujudkan tata kelola UPJA yang baik, tutur Priyambudi, perlunya diterbitkan regulasi oleh Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau berupa Peraturan Bupati untuk mengatur pengelolaan alsintan, tugas dan tanggungjawab pengurus UPJA, pembiayaan UPJA (penentuan tarif wajar), pembinaan dan pengawasan, monitoring dan evaluasi, dan sanksi (administrasi) berupa peringatan/teguran tertulis, penarikan alsintan dan pembekuan UPJA.
”Insyaallah, kami bersama Dinas Pertanian dengan menggandeng Peat Techno Park Universitas Negeri Palangkaraya akan menyelenggarakan BIMTEK mekanik Alsintan sehingga UPJA memiliki mekanik untuk keperluan pemeliharaan, mengoperasikan bengkel yang selama ini mangkrak, serta pelatihan pelaporan pembukuan kegiatan UPJA,” pungkasnya. (Oktavianus)
Discussion about this post