KALAMANTHANA, Muara Teweh – Biasanya orang bersyukur saat memasuki hari kelahiran. Tapi berbeda halnya dengan RHR alias Tika (29), seorang janda muda berstatus ibu rumah tangga atau IRT di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara. Ia tertangkap jualan sabu.
Tika terpaksa merayakan HUT ke-30 pada 14 Februari mendatang di ruangan sel Polres Barito Utara. Dia tertangkap menjual sabu di rumahnya, Jalan Pararawen, RT 35A, RW 007, Kelurahan Melayu, Muara Teweh, Rabu (9)2) sekitar pukul 20.30 WIB. Barbuk yang disita polisi dari tangan Tika relatif banyak, 4,70 gram.
Penangkapan Tika menambah panjang daftar penjual, pengedar, dan pemakai sabu, terkhusus IRT yang berujung ke penjara. Fenomena bandar besar sabu memakai IRT sebagai kaki tangan peredaran sabu sedikit mulai terjawab dari dua pengungkapan kasus di Polres Barito Utara.
Baca Juga: Mau Gampang Dapat Uang, Ibu Rumah Tangga Pilih Jualan Sabu di Muara Teweh
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara, AKP Slameto, saat dijumpai Kalamanthana.id, Kamis (10/2/2022) pagi membenarkan, RHR menjadi target operasi polisi, karena masuk informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sering mengedarkan sabu.
“Rabu malam tim kami mengembangkan penyelidikan. Saat digeledah di dalam rumah tersangka, polisi menemukan sabu 4,70 gram dikemas berupa empat paket dan disembunyikan di dalam dompet berwarna merah muda, di belakang lemari sepatu.Tersangka mengakui barbuk tersebut miliknya,” jelas pria bernama panggilan Rahul ini.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa :
(1) Sebuah HP IPhone.
(2) Sebuah sendok takar sabu.
(3) Sebuah dompet kecil warna pink.
(4) Tiga buah plastik klip besar.
(5) Sebungkus plastik klip kecil.
(6) Sebuah alat hisap sabu.
Dia menambahkan, penyidik mengenakan pelanggaran pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika kepada tersangka Tika.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Apakah Tika berhubungan dengan jaringan pengedar yang sudah ditangkap lebih dahulu? Slameto belum mau berkomentar, karena saat ini masih berlangsung pengembangan penyidikan. “Tersangka masih terus diperiksa,” ujar dia.
Tika tampak tenang dan santai saat diperiksa penyidik pembantu Satresnarkoba Polres Barito Utara, Kamis sekitar pukul 10.00 WIB. Tapi dia mengakui teringat dengan anaknya yang kini tinggal dalam asuhan sang nenek. “Anak saya masih sekolah,” kata perempuan muda berparas putih ini lirih.(Melkianus He)
Discussion about this post