KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Jajaran Kepolisian Resot Barito Timur melalui Satresnarkoba, berhasil membekuk dan mengamankan seorang janda muda EL (36) pemilik 7 paket sabu sebanyak 5,33 gram dan sejumlah pil yang diduga ekstasi, di Desa Tampa Kecamatan Paku, Kamis (10/2/2022)
Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra ketika dikonfirmasi, Jumat (11/2/2022) melalui Kasatresnarkoba AKP Sanip membenarkan pihaknya telah berhasil menangkap dan mengamankan seorang perempuan dengan status janda EL (36) kerena kedapatan membawa 7 peket sabu dan sejumlah pil yang diduga ekstasi beserta barang bukti lainnya.
Adapun kronologis penangkapan terduga pelaku kejahatan penyalahgunaan Narkoba ini, kata AKP Sanip, bermula dari informasi masyarakat bahwa terlapor sering terlibat dalam peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Paku Kabupaten Barito Timur Kalimantan Tengah.
Berdasarkan informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Bartim melakukan penyelidikan. Kemudian pada hari Kamis tanggal 10 Pebruari 2022 Anggota Satresnarkoba Polres Bartim mendapatkan informasi bahwa terlapor sedang berada di rumahnya di Desa Tampa.
Tanpa membuang waktu sekitar pukul 19.00 Wib anggota Satresnarkoba yang di pimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Bartim langsung menuju rumah terlapor, namun pada saat itu terlapor tidak ada berada dirumahnya.
Baca Juga: Tertangkap Jualan Sabu 4,70 Gram, Sang Janda Bening Terpaksa Berulang Tahun di Sel
Kemudian anggota Satresnarkoba melihat terlapor sedang berada di sebuah warung yang tidak jauh dari rumah tempat tinggal terlapor. Selanjutnya anggota Satresnarkoba langsung menuju warung tempat terlapor berada dan pada saat akan dilakukan penangkapan, anggota Satresnarkoba sempat melihat terlapor melempar sebuah kotak rokok kearah samping sebelah kanan terlapor.
Anggota melakukan pemeriksaan terhadap kotak rokok tersebut dengan disaksikan oleh warga setempat, dan ternyata berisikan 2 paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dan 2 butir pil yang diduga narkotika jenis extacy/Inex warna kuning dengan berlogo Kuda.
Selanjutnya anggota Satresnarkoba langsung membawa terlapor bersama warga setempat menuju rumah terlapor di Jl. Bendungan Tampa, Desa Tampa RT.3, Kecamatan Paku.
Anggota satresnarkoba melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh warga setempat di temukan 1 (satu) buah dompet warna coklat hitam merek Hello Kitty milik terlapor dan pada saat dibuka ternyata berisikan 5 paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
“Terlapor dan barang bukti lainnya dibawa ke Polres Bartim guna proses lebih lanjut,” beber Sanip.
Kini tersangaka EL (36) diamankan di Mapolres Barito Timur untuk menjalani pemeriksaan dan kepadanya di sangkakan pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU NO.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Anigoru)
Discussion about this post