KALAMANTHANA, Buntok – Dalam rangka memaksimalkan minat masyarakat dalam hal kepemilikan lahan, Jajaran Kantor Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah mengelar Penyuluhan dan Sosialisasi Kegiatan Redistribusi Tanah Pada Lokasi Pelepasan Kawasan Hutan tahun 2022.
“Hari ini kami melaksanakan Penyuluhan dan Sosialisasi Kegiatan Redistribusi Tanah Pada Lokasi Pelepasan Kawasan Hutan di Kabupaten Barito Selatan Tahun 2022, secara khusus bagi masyarakat atau calon penerima hak atas tanah yang telah mendaftarkan lahannya untuk disertifikat,” kata Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Selatan Anton Deny Aryana melalui Tim Penyuluh dari Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Anin, di Balai Desa Tetei Lanan Kecamatan Dusun Selatan, Senin (14/2/2022)
Ia mengatakan kegiatan ini dilaksankan guna memberikan pemahaman yang baik bagi masyarakat terkait kegiatan redistribusi tanah pada lokasi pelepasan kawasan hutan tahun 2022 di wilayah Kabupaten Barito Selatan dan secara khusus di Desa Tetei Lanan.
Kegiatan Redistribusi Tanah Pada Lokasi Pelepasan Kawasan Hutan tahun 2022 ini merupakan lanjutan dari program tahun sebelumnya apalagi masih banyak lahan di daerah itu belum diurus kepemilikannya secara syah dan diakui oleh negera.
Adapun persyaratan pembuatan sertifikat tanah yang berada dalam areal pelepasan kawasan hutan adalah, tanah yang diusulkan belum ber-sertifikat. Tanah berada dalam areal pelepasan kawasan hutan (TORA). Tanah tidak berengketa. Memiliki patok dan batas yang jelas serta telah dirintis.
Selanjutnya, yang bisa membuat sertifikat dari program Tora ini adalah WNI minimal berusia 18 tahun, berdomisili di kecamatan lokasi tanah dan atau kecamatan yang bersambitan, dan memiliki pekerjaan sesuai dengan pasal 12 Perpres 86/2018, dan memenuhi kewajiban BPHTB, serta dukumen kependudukan lain. “Tetapi yang jelas semuannya gratis,” tegasnya yang diamini oleh Adnan.
Sementara itu Kepala Desa Tetei lanan Kecamatan Dusun Selatan, Gama sangat menyambut baik atas kesediaan pihak ATR/BPN untuk datang melakukan penyuluhan dan sosialiasi Kegiatan Redistribusi Tanah Pada Lokasi Pelepasan Kawasan Hutan Tahun 2022, sebab kegiatan ini sangat bermanfaat bagi warga dan masyarakat pemilik lahan yang selama ini belum memiliki sertifikat.
“Sebagai bentuk dukungan kami akan mengajak masyarakat supaya dapat secara maksimal mendaftarkan tanahnya dalam program Tora ini, sehingga kedepat tidak ada lagi tanah yang tak bersurat, apalagi kegiatan ini gratis, pungkasnya. (Anigoru)
Discussion about this post