KALAMANTHANA, Muara Teweh – Kejaksaan Negeri Barito Utara terus menyidik tindak pidana korupsi dana sawit program peremajaan sawit rakyat (PSR) atau replanting tahap I, tahun 2019-2021.
Belum lagi kasus tersebut sampai ke pengadilan dan terdakwa divonis hukuman, para petani sawit anggota Koperasi Solai Bersama, Satuan Permukiman (SP) III, Desa Pandran Permai, Kecamatan Teweh Selatan, lebih dahulu merasakan dampak buruknya.
Seorang petani anggota Koperasi Solai Bersama, saat ditemui Kalamanthana.id, Senin (14/2) mengungkapkan, dari 300 orang anggota koperasi, tercatat 213 orang petani yang mengikuti program replantingj.
Setiap petani mendapatkan dana replanting Rp50 juta untuk hitungan sebagai pemilik satu kapling lahan. Besar satu kapling lahan dua hektare. “Jadi total dana replanting yang dikelola Koperasi Solai Bersama Rp10,65 miliar,” beber dia.
Seiring perjalanan waktu, tambah sumber tersebut, sampai hari ini masih tertinggal 58 kapling atau lahan seluas 116 hektare belum digarap. Para petani resah, sehingga tetap menuntut Koperasi untuk menyelsaikan penggarapan lahan.
“Total dana untuk penggarapan lahan sebesar Rp2,9 miliar. Sekarang uang yang tersisa di kas koperasi cuma Rp500 juta. Sedangkan lahan yang belum digarap 116 hektare. Uang yang ada jelas tidak cukup, ” kata sumber yang mengakui pernah dimintai keterangan oleh kejaksaan pada Kamis (10/2).
Ketua Koperasi Solai Bersama, Kusmen, saat diminta tanggapannya, Selasa (15/2) siang menjelaskan, dana Rp500 juta cukup untuk menyelesaikan program replanting di atas lahan seluas 116 ha atau 58 kapling milik petani sawit, anggota Koperasi Solai Bersama.
“Cukup, karena tinggal upah tanam yang belum dibayarkan. Program replanting pada 58 kapling tetap diselesaikan. Kontraktor sudah membuat pernyataan penyelesaian, ” kata dia kepada media ini.
Sedangkan kegiatan lain, seperti upah pembukaan lahan, bibit, pupuk, herbisida dan pembelian semprotan anti hama sudah diselesaikan pembayarannya. “Semua barang yang dibelanjakan numpuk di gudang Koperasi. Tinggal yang belum itu upah tanam. Rp500 juta khusus untuk upah tanam saja, ” tambah dia.
Baca Juga: Cek Vaksinasi di Tiara Batara, Ini Pernyataan Kapolres Barito Utara
Mengenai alur penyaluran dana program BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit) yang berada di Kementerian Keuangan, ia mengatakan, aturannya dana masuk ke rekening anggota koperasi. Tetapi setelah uang masuk, secara otomatis akan masuk atau berpindah ke rekening penampungan, dalam hal ini rekening Koperasi Solai Bersama. “Uang itu dibekukan di bank. Kami baik Koperasi maupun petani tidak memahami uang, ” tegas dia.
Ia juga memastikan semua bibit yang dipesan dari PT Satria Abdi Lestari (SAL) sudah dibayar oleh Koperasi Solai Bersama.
Sebelumnya Kusmen pernah mengatakan, bibit sebanyak 8.750 bibit dipesan dari PT SAL. Harga bibit Rp38 ribu per bibit. “Bibit dari PT SAL dibeli Rp38 ribu per batang. Ongkos angkut bibit Rp10 ribu per batang. Semuanya sudah dibayar. Koperasi Solai Bersama menerima dana PSR Rp10,5 miliar dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Dana tersebut disalurkan ke rekening para petani. Ada 213 anggota koperasi dan dari jumlah itu, 152 pengusul ikut program PSR,”kata Kusmen saat itu.
Masih terkait dengan program replanting, Kejaksaan Negeri Barito Utara terus menyidik kasus korupsi program replanting. Hari ini sekitar 120 orang diperiksa di SP III di Pandran Permai.(Melkianus He).
Discussion about this post