KALAMANTHANA, Palangka Raya – Hati-hati kalau masih sebatas kenalan di medsos, belum begitu kenal dengan orangnya. Seorang pria berinisial F (20) diamankan anggota dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya, Rabu (16/2/2022).
Pelaku diamankan dikediamannya di wilayah Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya lantaran melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar SMP.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Watshaap, Jumat (18/2/2022) Pukul 14.00 WIB, Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny Nababan membenarkan kejadian penangkapan tersebut.
Kompol Ronny menjelaskan, menurut keterangan dari korban pertama kali mengenal tersangka melalui aplikasi media sosial (medsos), kemudian komunikasi berlanjut setelah keduanya bertukar nomor Handphone.
Baca Juga: Polisi Gerebek Rumah Pengedar Sabu Asal Banjarmasin
“Tersangka melakukan aksinya setelah sebelumnya mengajak korban bertemu didepan salah satu minimarket, kemudian membawa korban jalan-jalan dan diajak kesebuah tempat milik temannya,” kata Kompol Ronny Nababan.
Dijelaskannya Ronny, Keduanya antara pelaku dan korban ini sudah lima kali bertemu dan pelaku sudah sebanyak enam kali menyetubuhi korban dan tidak hanya itu korban juga sempat diancam akan dibunuh jika korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Selanjutnya orang tua korban yang mengetahui adanya persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka setelah menerima pengaduan dari anaknya segera melaporkan kepada unit PPA Satreskrim Polresta Palangka Raya.
“Saat ini tersangka telah kita amankan serta tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit PPA Satreskrim, akibat perbuatannya tersangka dituntut pasal 76 D Jo pasal 81 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (am)
Discussion about this post