KALAMANTHANA, Palangka Raya – Anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya meringkus seorang pria yang diketahui sebagai pengedar sabu asal Banjarmasin, Kalimantan selatan.
Pelaku yang bernama Randy (29) ini tak berkutik saat petugas Satresnarkoba menggerebek rumahnya di Jalan Buluh Merindu IV Kota Palangka Raya, Kamis (17/2/2022) Pukul 19.00 WIB.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Narkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, Jumat (18/2/2022) Pagi mengatakan, Penangkapan pelaku pengedar sabu asal Banjarmasin ini berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya transaksi sabu-sabu di wilayah tersebut.
“Kita langsung melakukan pengintaian setelah mengetahui ciri-ciri dan keberadaan pelaku,” kata Kompol Asep Deni Kusmaya.
Baca Juga: Gagal Pesta, Dua Budak Sabu Keciduk Tim Raimas Back Bone Polda Kalteng
Dijelaskannya Asep, Pelaku yang saat itu sedang berada didalam rumah terkejut dengan kedatangan petugas kepolisian. Dari hasil penggeledahan petugas menemukan beberapa barang bukti berupa 2 paket sabu seberat 3,71 gram, 1 handphone, 1 sendok sabu dan tas selempang warna biru hitam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polresta Palangka Raya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Terhadap pelaku kita kenakan dengan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(am)
Discussion about this post