KALAMANTHANA, Palangka Raya – Salah satu pelaku penjambretan yang terjadi di Jalan Garuda pada, Minggu (13/2/2022) Pukul 20.30 WIB lalu yang diketahui bernama Agus (33) terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena mencoba untuk melarikan diri dan membuang barang bukti.
Pelaku diamankan di Sidomulyo Kecamatan Bukit Batu Tangkiling Kota Palangka Raya saat berada di kediamannya. Pada saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny Nababan, Sabtu (19/2/2022) Siang mengatakan bahwa kedua pelaku yang diamankan salah satunya harus di hadiahi timah panas karena berupaya untuk melarikan diri.
“Untuk pelaku Agus terpaksa harus dilakukan tindakan tegas dan terukur karena berupaya untuk melarikan diri dan membuang barang bukti saat diamankan petugas kepolisian,” kata Kompol Ronny Nababan.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Tinggi, Waria di Mantikei Disuruh Polisi Pulang
Dikatakannya, Pelaku ini merupakan eksekutor penjambretan sedangkan pelaku yang bernama Bejo (29) yang tak lain adalah adik kandungnya sendiri bertugas sebagai joki. Awalnya kedua pelaku sudah membuntuti korban kedua wanita terlebih dahulu.
“Sesampainya di Jalan Garuda para pelaku langsung memepet kedua korban dan menarik tas selempang yang ada di sebelah kiri dan selanjutnya kabur ke arah Tangkiling,” jelasnya.
Kedua pelaku ini merupakan seorang residivis di tahun 2016 dan 2018 dan kini kembali masuk penjara karena menjambret dan mengaku baru pertama kali melakukan aksinya.
“Kini kedua pelaku sudah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.(am)
Discussion about this post