KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Jajaran Satresnarkoba Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah mengamankan dua orang pria yang kedapatan membawa 5 paket serbuk kristal diduga sabu seberat 492,83 gram, dan 40 butir diduga extacy/inek warna kuning berlogo kuda dengan berat bersih 15,02 gram.
Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra, dalam pres converence, Rabu (23/2/2022) Membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap kasus besar peredaran narkotika.
Dua orang pelaku tersebut berinisial YEF (43) dan NI (26) warga warga Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
“Kedua pelaku ini diamankan di Jalan Negara, RT. 007 Jihi Desa Bambulung, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Sabtu (19/2/2022) malam,” katanya.
Afandi menjelaskan, penangkapan itu berawal atas informasi masyarakat yang didapat Anggota Satuan Resnarkoba, kemudian dilakukan penyelidikan. Dan hasil penyelidikan didapat informasi kedua pelaku akan membawa narkotika dari Provinsi Kalbar menuju Kabupaten Barito Timur, Kalteng.
Baca Juga: BNN Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 5 Kg di Kalteng
“Berdasarkan informasi tersebut anggota Satresnarkoba di pimpin langsung oleh Kasatresnarkoba AKP Sanip melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Negara Kabupaten Bartim. Dan sesampainya di perbatasan Kabupaten Barsel sekira pukul 20.40 Wib, anggota berpapasan dengan mobil yang digunakan oleh kedua pelaku,” terangnya.
Selanjutnya, kata kapolres, anggota Satresnarkoba langsung memutar balik arah dan membuntuti mobil yang digunakan oleh kedua pelaku, dan sekira pukul 21.00 Wib tepatnya di TKP anggota menghentikan mobil yang digunakan pelaku dan mengamankan keduanya.
“Pada saat dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap badan dan mobil yang digunakan kedua pelaku disaksikan oleh warga setempat, ditemukan 5 paket besar serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dan 40 butir pil diduga narkotika jenis extacy/inek warna kuning berlogo kuda yang di balut lakban hitam dan plastik Bubble Warp yang di simpan di dalam dinding bagian belakang sebelah kanan mobil yang digunakan kedua pelaku,” jelasnya.
Afandi menjelaskan, dari pengakuan pelaku, dirinya hanya disuruh oleh seseorang berinisial AG mengantarkan barang haram itu dari Kalbar ke wilayah Barito Timur, Kalteng.
“Kedua tersangka juga mengaku hanya mendapat upah Rp3,5 juta mengantarkan barang tersebut,” jelasnya.
Baca Juga: Sepasang Suami Istri Diserang Pria Berpenampilan Seperti Ninja
Afandi menegaskan, saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Barito Timur guna proses hukum lebih lanjut.
“Kedua pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum ditambah 1/3,” demikian Afandi. (Anigoru).
Discussion about this post