KALAMANTHANA, Kasongan – Bupati Katingan, Kalimantan Tengah, Sakariyas dengan tegas mengatakan, akan menghentikan truk yang mengangkut aktivitas muatan kayu melebihi tonase.
Terutama aktivitas pengangkutan yang melalui ruas jalan kabupaten di sejumlah kecamatan. Diantaranya, Kecamatan Sanaman Mantikei, Katingan Tengah dan Tewang Sanggalang Garing.
” Aktivitas muatan mereka perlu diberhentikan setelah ada hasil dan keputusan rapat berikutnya, ” katanya, Kamis (24/2/2022).
Baca Juga: Bupati Katingan Berharap Segera Ada Penyelesaian Terkait Truk Odol
Ia mengakui, kebijakan itu diambil karena pertemuan dengan pihak perusahaan terkait belum menemui titik temu dan kesepakatan. Bahkan, orang nomor satu di wilayah Penyang Hinje Simpei ini menekankan, dengan memanggil pihak perusahaan untuk hadir pada pertemuan bukan untuk mencari-cari kesalahan.
“Tetapi kata Sakariya, karena ingin mencari jalan keluar yang terbaik untuk bersama. Apalagi, aktivitas pengangkutan kayu yang melebihi tonase jalan ini menyebabkan kerusakan jalan yang membuat gerah masyarakat.
Ia menekankan, pihaknya hanya meminta jika pertemuan selanjutnya harus pimpinan perusahaan yang datang dan yang bisa mengambil keputusan.
” Jangan pada rapat sebelumnya yang hanya mendatangkan dan mengirimkan staf tenaga teknis perusahaan yang tidak bisa mengambil keputusan dengan tegas dan harus kordinasi dulu dengan pimpinan, ” tukasnya.
Baca Juga: Bupati Sakariyas Minta Puskesmas Jangan Menolak Warga yang Mau Berobat
Ia merasa kecewa karena yang datang hanya staf tenaga teknis perusahaan. Maka, pihak perusahaan seharusnya memiliki rasa tanggung jawab atas kerusakan jalan.
” Padahal pemerintah daerah hanya ingin ada keputusan bersama. Pihak perusahaan yang menyediakan material, sedangan pihak Dinas PUPRhub yang melakukan perbaikan jalan yang rusak, ” tegasnya.
Ia meminta pihak perusahaan untuk mematuhi ketentuan yang ada. Sehingga, jangan sampai permasalahan ini membuat gaduh dan meresahkan masyarakat.
” Kami dicari-cari masyarakat. Mana Bupati mana pemerintah daerah. Untuk itulah kami ingin ada ketegasan dari pihak perusahaan. Sebenarnya, pihak perusahaan juga perlu memberitahukan melalui surat tembusan ketika melakukan aktivitas dan melalui jalan kabupaten supaya bisa diketahui, ” tambah Sakariyas. (Hr)
Discussion about this post