KALAMANTHANA, Muara Teweh – Beban Pemkab Barito Utara melunasi pembayaran hutang proyek tahun 2019, 2020,dan 2021 cukup berat. Saat anggaran fisik APBD 2022 terbatas, kian harus pula membayar hutang proyek mendahului sekitar Rp9 miliar.
Data yang dikumpulkan Kalamanthana.id, hutang proyek tahun 2019, 2020, dan 2021 yang harus dibayarkan tahun ini mencakup :
(1) Proyek UPR sebesar Rp1,4 miliar.
(2) Proyek swakelola jembatan Rp5,6 miliar.
(3) Proyek swakelola jalan Rp2,1 miliar.
Beberapa rincian di antara proyek yang akan dibayarkan tahun 2022 adalah :
(1) UPR Rehabilitasi
a. Rehab jalan dalam kota Rp35 juta.
b. Rehab Jalan Km 4 – Lemo Seberang Rp63 juta.
c. Rehab Jalan Ketapang-Montallat Rp73 juta.
Di luar itu, ada puluhan lagi proyek UPR jalan dan jembatan.
(2) Proyek Swakelola Jembatan
a. Jembatan Sei Solai
Ukuran 39 x 30 meter senilai Rp1,2 miliar.
b. Jembatan Sei Sangkorang
Ukuran 30 x 17 meter senilai Rp1,5 miliar.
c. Jembatan Sei Kambe
Ukuran 12 x 4,5 meter, komposit, anggaran Rp478 juta.
d. Jembatan Sei Siwau
Ukuran 36 x 7 meter, komposit, biaya Rp21 miliar.
(3) Proyek Swakelola Jalan
a. Perbaikan Jalan Trans Km 54 – Km 55 tahun 2020 senilai Rp530, 5 juta.
b. Perbaikan Jalan Weyang tahun 2021 senilai Rp71,5 juta.
c. Perbaikan longsor Jalan Weyang tahun 2021 sebesar Rp327 juta.
d. Perbaikan Jalan Km 34 – Simpang Thamrin tahun 2020 sebesar Rp771 juta.
e. Perbaikan Jalan Simpang Thamrin – Benangin V tahun 2019 sebesar Rp 636,6 juta.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Barito Utara, M Iman Topik, saat dikontak Kamis (24/2/2022) membenarkan, adanya pembayaran proyek tahun 2019, 2020, dan 2021 yang baru dilakukan tahun ini.
“Pembayaran terlambat karena adanya refocusing anggaran dan kedaruratan. Ada urgensi sehingga pekerjaan dilakukan. Kita kerjakan proyek tersebut sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan yang jelas tidak boleh melanggar aturan yang ada,” jelas dia.
Tentang penanganan swakelola, sebut dia, sudah ada aturannya. Proyek swakelola juga memperhatikan kedaruratan dan kebutuhan mendesak masyarakat. “Ada persetujuan antara eksekutif dan legislatif untuk membayar pada APBD 2022,” ujar dia.
Wakil Ketua I DPRD Barito Utara, Parmana Setiawan, saat ditemui Kamis siang mengatakan, unsur pimpinan dan fraksi DPRD menyetujui APBD 2022 secara keseluruhan untuk disahkan. Tetapi tidak menyetujui per item proyek termasuk proyek swakelola, jika itu melanggar aturan.
“Saya meluruskan apa yang dimaksud persetujuan DPRD. Kita menyetujui APBD 2022 secara keseluruhan untuk disahkan, bukan per item proyek yang di dalamnya termasuk proyek swakelola. Kalau untuk pembayaran proyek tahun jamak atau multiyears kami memang menyetujuinya. Tetapi untuk swakelola ada empat atau lima Fraksi tidak setuju,” jelas dia.
Dia pun membeberkan Pendapat Akhir Fraksi PKB tentang Raperda APBD 2022, tertanggal 30 November 2021 yang berbunyi ; Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dapat menerima Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 beserta lampirannya untuk disyahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara dengan catatan tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.(Melkianus He)
Discussion about this post