KALAMANTHANA, Muara Teweh – Birokrasi panjang dan bertele-tele terus terjadi. Kemenhub RI sangat lambat mengeluarkan izin. Akibatnya ratusan kapal sungai dan fery (kapal penyeberangan) di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, terpaksa beroperasi secara ilegal.
Para pemilik kapal sungai dan kapal penyeberangan sudah berulangkali mengajukan izin kepada Kemenhub RI lewat Dinas Perhubungan Barito Utara, tapi sampai awal 2022, izin belum juga terbit.
Kepala Bidang Perhubungan Sungai dan Penyeberangan, Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Utara, Rijalfi, saat ditemui, Selasa (22/2/2022) membenarkan, ada dua dokumen, yakni Surat Ukur Kapal dan Sertifikat Kelayakan yang diterbitkan oleh Kemenhub melalui Balai Palangka Raya.
“Sampai saat ini kapal sungai dan kapal penyeberangan di Barito Utara belum mengantongi dua dokumen perizinan tersebut. Awalnya, memang izin cukup di Dishub Kabupaten. Namun setelah ada kejadian kapal tenggelam di Danau Toba tahun 2018, ada aturan baru yang diberlakukan. Cuma Kemenhub berwenang mengeluarkan izin,” jelas dia kepada Kalamanthana.id.
Baca Juga: Pasien Suspek Covid-19 Meninggal Dunia Bertambah di Barito Utara
Kondisi ini, sambung dia, sangat menguatirkan, terutama jika terjadi kecelakaan di sungai. “Para pengelola dan pengemudi kapal berisiko kena hukuman jika terjadi insiden, karena tak ada izin,” kata dia.
Dinas Perhubungan Barito Utara sudah melayangkan permohonan Surat Ukur Kapal dan Sertifikat Kelayakan bagi ratusan moda transportasi sungai. “Kita sangat berharap tahun ini juga dua dokumen izin tersebut bisa ke luar,” ujar dia.
Data Dishub Barito Utara, selain ratusan kapal sungai, lima lintas penyeberangan di daerah ini mengoperasikan kapal fery di :
(1) Desa Nihan Hilir 17 kapal.
(2) Lahei 15 kapal
(3) Lemo 40 kapal
(4) Bintang Ninggi 50 kapal.
(5) Montallat 20 kapal.(MELKIANUS HE)
Discussion about this post