KALAMANTHANA, Palangka Raya – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Tengah Irjen Pol Nanang Avianto secara tegas melakukan pemberhentian secara tidak dengan hormat (PTDH) terhadap personilnya yang terlibat kasus narkoba.
Salah satu Perwira Polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial GM terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Sanksi ini dilakukan secara tegas hingga dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat dalam upacara yang dipimpin oleh Kapolda Kalimantan Tengah.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto melalui Kabid Humas Kombes Pol Eko Saputro,Kamis (24/2/2022) Sore mengatakan bahwa kasus ini menjadi perhatian kepada anggota yang lainnya. Sesuai dengan arahan pimpinan untuk melakukan tindakan tegas terhadap anggota yang terlibat kasus Narkotika.
“Yang bersangkutan terlibat kasus penyalahgunaan narkoba dan hari ini resmi di berhentikan secara tidak hormat,” kata Kombes Pol Eko Saputro.
Baca Juga: Dua Nelayan Hilang, Satu Orang Ditemukan Dalam Kondisi Mengenaskan
Tindakan tegas hingga dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat ini perlu diperhatikan oleh seluruh anggota yang berani melakukan pelanggaran apalagi terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
“Sebagai anggota Polisi harus bisa menjaga dan menjadi pengayom masyarakat dan melindungi jangan sampai terlibat dalam kasus narkoba karena jika terlibat bisa dilakukan pemecatan,” tandasnya. (am)
Discussion about this post