KALAMANTHANA, Muara Teweh – Berselang sehari setelah ditangkap tim gabungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Hadi Sugiarto, buronan terpidana korupsi Bandara Trinsing, nama resminya Bandara Haji Muhammad Sidik di Kabupaten Barito Utara, langsung dijebloskan ke Lapas Palangka Raya.
Sebelumnya terpidana Hadi Sugiarto alias Sugik bin Hontjo Kurniawan ditangkap di Jalan Palem Raya, RT 01 / 02 RW X, Langenharjo, Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (21/2/2022) sekitar pukul 18:35 WIB. Dia dibawa ke Palangka Raya dan menjalani hukuman di Lapas.
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, Iwan Catur Karyawan di Muara Teweh, Kamis (24/2/2022) mengatakan, terpidana Hadi Sugiarto telah divonis tujuh tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada Agustus 2020.
“Dia terbukti bersalah melakukan korupsi pada pekerjaan aspal concerete lapisan landasan pacu, taxiway, dan apron Bandara HMS pada tahun 2014. Perbuatannya merugikan negara sebesar Rp1,5 miliar. terpidana langsung menjalani hukuman di Lapas Palangka Raya, kemarin,” kata Iwan.
Kepala Seksi Penkum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, Selasa (22/2/2022) di Palangka Raya mengatakan, terpidana tersebut ditangkap setelah pencarian intensif oleh tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Kalteng. “Selanjutnya terpidana segera dibawa menuju Kalimantan Tengah guna dilaksanakan eksekusi,” ucap dia.
Kasus korupsi yang menjerat Hadi Sugiarto selaku kontraktor pelaksana, berawal setelah dia menyetujui dan menyepakati PHO dan pembayaran pekerjaan 100 persen.
Menurut dia, kenyataan di lapangan terdapat item pekerjaan asphalt concrete (AC) pada pelapisan landas pacu, taxiway dan apron yang tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis yang telah ditetapkan khususnya segi kualitas (quality).
“Dari hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Kalteng telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.577.113.586,74,” jelas Dodik.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1980 K/Pid.Sus/2020 tanggal 10 Agustus 2020, Hadi Sugiarto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, secara bersama-sama atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair.
“Akibat perbuatannya, dia dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sejumlah Rp.200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” kata Dodik.
Hadi Sugiarto dihukum pula untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.512.113.568,74 sebagai pengganti kerugian negara dengan cara diperhitungkan dari uang tunai sebesar Rp.3.000.000.000 yang telah disita dari dirinya.(MELKIANUS HE)
Discussion about this post