KALAMANTHANA, Muara Teweh – Ibu pembunuh anak di Kecamatan Lahei, AR (29), kini diamankan oleh Polsek Lahei, setelah menjalani observasi di RSJ Kallawa Atei, Palangka Raya.
AR dipulangkan dari Palangka Raya, pekan lalu. Dia harus menjalani obeservasi di RSJ, guna memastikan kondisi kejiwaannya.
“Ya, untuk sementara AR dititipkan di ruang tahanan Polres Barito Utara. Kami sedang menjalankan proses penyelidikan. Hari ini kami menunggu surat dari RSJ Kalawa Atei,” kata Kepala Polsek Lahei, AKP Far’ul kepada Kalamanthana.Id, Selasa (1/3/2022).
Menurut dia, keputusan terakhir apakah AR bersalah atau bakal lepas dari perbuatan pidana, sepenuhnya berada di tangan hakim. “Semuanya menunggu keputusan hakim,” ujar perwira polisi yang baru dia minggu menjabat di Lahei ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, Warga se-Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, geger. Entah apa yang merasuki pikirannya, seorang ibu berinisial AR (29), warga Jalan Kyai Cermaguna RT 01 Kelurahan Lahei II, tega membunuh putrinya Afifa Fatiya (2 tahun 10 bulan). Diduga pelaku sedang mengalami gangguan jiwa.
Peristiwa ini terjadi Sabtu (12/2/2022) sekitar pukul 08.30 WIB di dalam rumah pelaku sekaligus korban. Saat kejadian, sang ayah sedang berada di luar rumah.
Berdasarkan keterangan saksi Purnama, sebut Johari, sebelum membunuh anaknya, pelaku AR lebih dahulu marah dan menghardik Purnama, agar ke luar dari rumah. “Ke luar kamu jangan diam di sini!” kata AR kepada saksi Purnama.
Pelaku bahkan mendorong Purnama ke luar rumah dan mengunci pintu dari dalam. Tak lama berselang pelaku berlari ke luar rumah sambil membawa korban yang sudah dalam keadaan terluka dan dibungkus kain. Kejadian ini dilihat oleh para saksi, sehingga salah satunya melaporkan kepada polisi.
Dua hari setelah kejadian di Lahei, AR dibawa ke RSJ Kalawa Atei.
Ibu muda ini harus menjalani masa obersevasi selama 14 hari, sebelum Psikiater atau dokter spesialis ahli jiwa menentukan apa sebenarnya penyakit yang menimpa AR.
“Dia cukup tenang saat dibawa dari Muara Teweh, Minggu (13/2) pagi. Begitu pun saat saya pulang tadi malam, kondisinya masih tenang. Dia dijaga oleh saudara kandungnya. Dokter menetapkan masa observasi selama 14 hari,” kata Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Pemberdayaan Kelembagaan, dan Komunitas Adat Terpencil, Dinas Sosial PMD Kabupaten Barito Utara, Walter, kepada Kalamanthana.id, Rabu(16/2/2022) pagi.
“Semua biaya perjalanan ditanggung oleh Dinas Sosial PMD, termasuk biaya carter kendaraan. Sedangkan untuk pengobatan gratis, karena SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) sudah diverifikasi di Kalawa Atei,” tambah dia.(MELKIANUS HE)
Discussion about this post