KALAMANTHANA, Palangka Raya – Anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya ringkus seorang pengedar sabu asal Kabupaten Gunung Mas (Gumas).
Pria tersebut diketahui bernama Sabrei alias Utuh (46) diringkus Polisi saat sedang melintas di Jalan Ahmad Yani Kota Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Narkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, Rabu (1/3/2022) Pukul 17.00 WIB, mengatakan bahwa sudah dilakukan penyelidikan dan membuntuti pelaku.
“Pelaku langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan bungkusan makanan ringan yang berisikan 4 paket sabu seberat 1,91 gram,” kata Kompol Asep Deni Kusmaya.
Baca Juga: Kecelakaan Tunggal, Pengendara Vario Tewas dengan Darah Bercucuran di Kepala
Dijelaskannya Kasat Narkoba, Empat paket sabu tersebut berencana akan dibawa pelaku ke Kabupaten Gunung Mas untuk diedarkan disana. Adapun barang bukti yang diamankan 4 paket sabu, handphone dan bungkus plastik makanan ringan.
“Saat ini pelaku sudah diamankan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(am)
Discussion about this post