KALAMANTHANA, Muara Teweh – Penyidikan tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat (PSR) atau replanting tahap I, tahun 2019-2021 di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, terus berlanjut.
Apa yang kini dikerjakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Utara terkait perkara tersebut? “Kita sudah melayangkan surat ke BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) untuk menghitung kerugian negara. Kita tunggu penghitungan BPKP,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Barito Utara Jhon Maynard Keynes kepada kalamanthana.id di Muara Teweh, Senin (7/3/2022).
Dia memaparkan, pemeriksaan pihak-pihak terkait sebagai saksi berlangsung marathon. Di Pandran Permai saja, jumlah saksi sekitar 120 orang dari total 300 anggota koperasi. Kejari Barito Utara baru merampungkan pemeriksaan ratusan saksi, anggota Koperasi Solai Bersama di Satuan Permukiman (SP) III, Desa Pandran Permai, Kecamatan Teweh Selatan.
Setelah rampung di SP III, kata Jhon, pemeriksaan akan berlanjut ke koperasi ditiga SP lainnya, yakni Koperasi Pandran Bersatu, Koperasi Jaya Lestari Desa Tawan Jaya, dan Koperasi Tunas Harapan Desa Bukit Sawit. Jumlah saksi yang akan dimintai keterangan juga mencapai ratusan orang.
“Itu salah satu alasan penyidikan kasus ini seperti lambat. Banyak saksi yang mesti diperiksa. Tetapi progres tetap berjalan sesuai harapan kita. Setelah penghitungan kerugian negara oleh BPKP, kita bisa tetapkan tersangkanya, ” ujar pejabat kejaksaan yang pindah tugas dari Kejari Korawaringin Timur ini.
Secara garis besar, Kejari Barito Utara khususnya Seksi Pidsus mengevaluasi proses penanganan perkara tindak pidana program PSR tahap I berjalan baik. “Indikatornya, dari tahap penyelidikan ke penyidikan cuma memakan waktu satu bulan. Desember 2021 masih penyelidikan, Januari 2022 sudah diumumkan masuk tahap penyidikan. Progres kasus ini dilaporkan ke Kejati Kalteng dan Kejagung,” sebut dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Barito Utara telah meningkatkan status perkara tersebut dari proses penyelidikan menjadi penyidikan, sejak 26 Januari 2022. Namun belum ada nama tersangka yang diumumkan kepada publik.
Baca Juga: Catut Nama BPK, Kejaksaan, dan DPRD, Penipu Telepon Minta Duit ke Pejabat Barito Utara
Saat itu, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara Iwan Catur Karyawan mengatakan, penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor 1 tanggal 26 Januari 2022. Modus dugaan korupsi, berawal dari program yang diselenggarakan oleh BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit). Dananya berada di Kementerian Keuangan.
Dalam pelaksanaannya dana dikelola oleh koperasi-koperasi yang membawahi kelompok-kelompok tani berisi para petani pekebun. Di Barito Utara ada empat koperasi penerima dana sawit.(MELKIANUS HE)
Discussion about this post