KALAMANTHANA, Buntok – Kerja keras Polres Barito Selatan akhirnya membuahkan hasil. Kasus pembunuhan Sariah (52) bulan November 2021 lalu di Kecamatan Gunung Bintang Awai tepatnya di Desa Bipak Kali terungkap.
Kapolres Barsel AKBP Yusfandi pada press release, Senin (7/3/2022) mengatakan, melalui proses yang memakan waktu cukup lama yakni kurang lebih 3 bulan dan berkat kerja keras aparat Polsek GBA dan Polres Barsel, kasus pembunuhan terungkap dengan menggelandang tersangka SY (56) beserta barang bukti yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban wanita Sariah (52).
Adapun kronologis singkat dari kejadian tersebut,berawal dari sebuah hubungan antara pelaku SY dan korban yang telah terjalin cukup lama dan suatu ketika korban ada mengucapkan perkataan yang membuat ketersinggungan bagi pelaku,akhirnya pelaku SY nekad melakukan penganiayaan terhadap korban Sariah hingga menghilangkan nyawa korban.
Selain itu disampaikan AKBP Yusfandi Usman,untuk pelaku SY (56) akan dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara serta 351 ayat 3, yakni 7 tahun penjara . (Taufik Hidayat).
Discussion about this post