KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Kepala Kantor Agraria dan tata Ruang / Pertanahan Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah Hendra Aledo Royke Pioh mengatakan sebagai inflementasi Intruksi Presiden (Inpres) 1 Tahun 2022, pihaknya telah siap memasukan Kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat tambahan dalam hal jual beli tanah.
“Pada prinsifnya kami Kantor Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional, terhitung 1 Maret 2022 telah memasukan BPJS Kesehatan sebagai tambahan syarat dalam jual beli tanah, dan ini telah dikoordinasikan dengan sejumlah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di daerah itu,” kata Kepala ATR/ BPN Barito Timur Hendra Aledo Royke Pioh dalam Konferensi Pers di Tamiang Layang, Selasa (8/3/2022).
Ia mengatakan sebagai salah satu Lembaga yang ditunjuk dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 ini, maka pihaknya langsung melaksanakannya sembari melakukan sosialisasi kepada masyarakat , sehingga tidak menjadi masalah yang dianggap mempersulit layanan.
Baca Juga: Dukung Program Ekonomi Kerakyatan, PWI Barito Timur Beli Beras Lokal
Ketentuan persyaratan tambahan jual beli tanah dan rumah ini berlaku untuk semua kelas BPJS Kesehatan mulai kelas 1, 2 dan 3, jadi jika ada transaksi jual beli tanah dan rumah, si pembeli wajib melampirkan foto copi kartu BPJS Kesehatan.
Dengan adanya Inpres 1 Tahun 2022 ini Kementrian ATR/ BPN akan memastikan setiap pendaftaran peralihan ha katas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
Baca Juga: BPN Barito Timur Perkuat Komitmen Menuju Zona Integritas WBK dan WBBM
Sementara itu Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Barito Timur Yudha Hastiadi memberikan apresiasi kepada Kantor ATR/ BPN Barito Timur yang dengan cepat merespon dan melakukan sosialisasi terkait adanya Peserta BPJS Kesehatan Aktif tambahan persyaratan dalam transaksi jual beli tanah atau rumah, sehingga proses dan ketentuan ini dapat di ketahui oleh masyarakat secara luas.
Acara Konferensi Pers Kantor ATR/ BPN Kabupaten Barito Timur ini dipimpinan Kepala Kantor ATR/ BPN Hendra Aledo Royke Pioh dan Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Barito Timur Yudha Hastiadi ini dihadiri oleh para Pejabat dilingkungan Kantor ATR / BPN dan BPJS Kesehatan, para Pejebat Pembuat Akta Tanah (PPAT) se Barito Timur, dilaksankan dengan menerapkan protocol Kesehatan yang ketat. (Anigoru)
Discussion about this post