KALAMANTHANA, Palangka Raya – Merujuk pada tulisan Ricky Zulfauzan, salah satu Dosen FISIP Universitas Palang Raya dengan judul ‘PERPANJANGAN’, secara jelas mengupas issue perpanjangan masa jabatan Rektor UPR yang saat ini menjabat yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Telaah kritis tersebut menurut demisioner Presma BEM UPR 2018 – 2019, Karuna Mardiansyah, SP seketika menyadarkan civitas kampus yang belakangan tampak tenang tapi ternyata menyimpan situasi yang mengarah pada penistaan pada nilai-nilai akademis.
Ia pun meyayangkan telaah tersebut kenapa pertama kali datangnya dari salah satu dosen. “Menurut hemat kami semestinya harus dikritisi oleh organisasi-organisai mahasiswa terutama Badan Eksekutif Mahasiswa ( BEM ) UPR,” kata dalam press release yang disampaikan ke Kalamanthana.id, Rabu (9/3/2022).
Karuna mengatakan, kalau hal itu menjadi tamparan keras kepada para petinggi BEM. Sebagai alumni ia pun menegaskan sangat malu atas diamnya mahasiswa.
“Kita sebagai alumni sangat malu atas diamnya mahasiswa. Sebagai alumni mempertanyakan, ada apa dengan BEM ? apakah mereka menjadi bagian dari situasi ini?,” tanya dia.
Menurut Karuna, akan banyak pertanyaan yang mengrah kecurigaan pada sikap BEM UPR, dan ia berharap sesegera mungkin menanggapi proses ini yang tampaknya mengarah pada proses yang inkonsitiusional.
“Kalau tidak, maka tidak aka nada lagi yang percaya pada integritas BEM sehingga akan merusak proses kaderisasi dan menimbulkan krisis kepercayaan pada gerakan mahasiswa kedepan,” tukasnya.
Selain itu ia juga berharap besar kepada Senat Univeritas yang memiliki kapasitas mengawal proses pemilihan rektor agar tetap menjaga integritas, meletakkan segala sesuatunya pada jalur yang benar sehingga kampus UPR mampu memberikan contoh bagaimana proses demokratisasi yang baik dan benar ditengah masyarakat Kalimantan Tengah. (srs)
Discussion about this post