KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Kalteng melaksanakan reses perorangan ke daerah pemilihanya masing-masing.
“Anggota DPRD Kapuas saat ini melaksanakan reses perorangan ke Dapilnya sesuai dengan jadual Banmus,” kata Sekretaris DPRD Kapuas Drs Yunabut, Jumat (11/3/2022).
Yunabut menjelaskan masa reses merupakan masa dimana para anggota dewan bekerja di luar gedung DPR, menjumpai konstituen di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing.
Pelaksanaan tugas reses tersebut dalam rangka menjaring, menampung aspirasi konstituen serta melaksanakan fungsi pengawasan.
”Reses atau masa reses adalah masa di mana wakil rakyat melakukan kegiatan di luar masa sidang, atau diluar kantor dewan,” jelas Yunabut.
Karenanya lanjut Yunabut, pentingnya pelaksanaan reses yang merupakan kewajiban bagi pimpinan dan anggota DPRD dalam rangka menjaring aspirasi masyarakat secara berkala untuk bertemu konstituennya.
“Tentunya untuk meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat,” ujar Yunabut.
“Serta untuk mewujudkan peran DPRD dalam mengembangkan check and balance antara DPRD dan pemerintah daerah,” imbuhnya.
Yunabut menambahkan, dengan adanya kegiatan reses anggota DPRD dapat mengetahui tentang aspirasi yang berkembang dari masyarakat.
“Sebab apabila aspirasi masyarakat tersebut tidak diketahui oleh anggota dewan, maka akan berpotensi menimbulkan kesalahan pengambilan keputusan dengan kehendak masyarakat,” pungkasnya. (irs)
Discussion about this post