KALAMANTHANA, Muara Teweh – Berbekal uang donasi dari masyarakat, Penasihat Hukum Jubendri Lusfernando dari Advokat Perhimpunan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI), siap mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) perkara terpidana Antonius, petani miskin dan lugu asal Desa Kamawen, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Penasihat Hukum Jubendri Lusfernando kepada Kalamanthana.id, Sabtu (12/3/2022) mengatakan, donasi dari masyarakat berupa uang kertas Rp4. 350.000 dan uang koin seberat 62 kilogram akan dipakai untuk mendaftarkan PK, karena Antonius bebas dari membayar denda sebesar Rp50 juta.
“Semula uang tersebut disiapkan untuk membayar denda. Sekarang kita pakai untuk mendaftarkan PK, karena denda diganti dengan asimilasi rumah. Saya sudah siapkan Novum (bukti, fakta baru) yang akan dijadikan dasar mengajukan PK untuk klien saya, Pak Antonius. Selama ini kami menunggu beliau bebas dulu,” jelas Juben sapaan akrabnya.
Selaku Penasihat Hukum Juben telah mendampingi petani lugu dan miskin, Antonius, sejak dari persidangan di PN Muara Teweh sampai memohon Kasasi kepada Mahkamah Agung (MA).
Penasihat Hukum mengajukan PK, karena MA justru memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding, sehingga Antonius tetap divonis bersalah.
Baca Juga: Bantuan Mengalir Buat Petani Antonius, Uang Logam 62 Kg dan Uang Kertas Rp7, 35 Juta
Menurut Juben, tak ada batasan waktu untuk mengajukan PK, karena PK merupakan upaya hukum luar biasa. “Novumnya berupa surat-surat dan saksi-saksi kunci di lapangan,” ujar dia.
Seperti diberitakan media ini sebelumnya, Antonius divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Muara Teweh tanggal 2 Maret 2020 dengan pidana 1 tahun penjara disertai denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.
Antonius menjalani sisa masa tahanan selama lima bulan 17 hari, sejak 16 September 2021 sampai 7 Maret 2022 di Lapas II B, Muara Teweh. Antonius mendapatkan asimilasi rumah dan tak perlu lagi membayar denda Rp50 juta, subsider tiga bulan penjara.(MELKIANUS HE)
Discussion about this post