KALAMANTHANA, Palangka Raya – Garinda (41) salah satu istri dari tiga orang yang diduga salah tangkap oleh anggota kepolisian dari Polsek Katingan melaporkan kejadian yang menimpa suaminya ke Ditpropam Polda Kalteng, Jumat (12/3/2022) Siang.
Dengan didampingi Kepala Desa pihaknya melaporkan kejadian yang dialami suaminya lantaran di tuduh mencuri buah kelapa sawit milik PT karya Dwi Ratna hingga saat ini menjadi tahanan di Polres Katingan bersama dua rekannya.
Baca Juga: Kapolsek Katingan Tengah Bantah Anggota Lakukan Pemukulan
“Suami saya tidak mencuri saat itu disuruh pak Kades untuk mengangkut buah sawit dari kebun pribadinya dan atas perintah pak kades sendiri bukan buah sawit milik perusahaan,” jelas Garinda istri dari salah satu yang diamankan bernama Jaya, Sabtu (12/3/2022) Siang.
Baca Juga: Mayat Mr X Terbungkus Karung, Polisi Temukan Luka Dibagian Leher dan Mulut
Dijelaskannya Garinda, Atas kejadian tersebut tidak terima dan keberatan atas tindakan tersebut dan tidak hanya itu juga bahwa suaminya juga mengalami kejadian pemukulan yang dilakukan oknum anggota Kepolisian tersebut dengan alasan untuk mengakui bahwa sawit itu milik perusahaan.
“Saya melaporkan kejadian ini untuk mencari keadilan bahwa suami saya tidak bersalah karena itu semua atas perintah pak kades,” ungkapnya.
Hal ini juga dibenarkan oleh Kades Tumbang Kalemei Nurjaya Suka, atas kejadian tersebut dirinya juga keberatan karena buah sawit tersebut adalah miliknya yang di panen dari kebun pribadinya sendiri dan memang menyuruh untuk mengangkut buah sawit tersebut.
“Kalau buah sawit itu milik perusahaan sangat tidak benar itu milik kebun pribadi saya sendiri dan tolong pihak Kepolisian untuk bisa menangani kasus salah tangkap warga saya ini karena memang tidak bersalah dan itu atas perintah saya dan kita juga siap membuktikan kepemilikan kebun serta saksi-saksi,” beber Kades. (am)
Discussion about this post