KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau (Pulpis) dan Gunung Mas (Gumas) akhirnya menyepatakati letak batas kedua wilayah tersebut.
Kesempatan itu terjadi dalam Rapat Finalisasi Penyusunan Permendagri Batas Daerah yang digelar Dirjen Bina Adm Kewilayahan, Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia, Kamis (17/03/2022) di Hotel Millenium Jakarta.
Rapat dipimpin oleh Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Bapak Sugiarto. Setelah dilaksanakan rapat pembahasan dilanjutkan dengan Penandatangan Berita Acara Kesepakatan antara Kabupaten Pulang Pisau dengan Kabupaten Gunung Mas terkait Batas Daerah.
Adapun pihak yang bertanda tangan yaitu, Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tony Harisinta, Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas Yansiterson, Kepala Karo Pemerintahan Drs. Akhmad Husain, Kasubdit Binbantop Dittop TNI AD Letkol. Ctp Adi Pujiwiyono, ST, dan Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Bapak Sugiarto.
Baca Juga: Progres Jalan Menuju Kawasan Food Estate Hampir 100 Persen
“Persoalan Batas wilayah ini telah melewati proses yang cukup Panjang untuk menentukan garis batas wilayah masing-masing, dimana terdapat banyak factor yang melatar belakangi dan memiliki arti penting baik dari sisi Sosial, Budaya serta Ekonomi, yang mungkin saja area atau wilayah tersebut menjadi sumber pendukung Pendapatan Daerah misalnya saja untuk Pendapatan daerah dari sector bagi hasil PBB P3 maupun untuk PAD dari sector PBB P2 beserta sumber-sumber untuk mendukung PAD seperti BPHTB ditambah diwilayah tersebut terdapat Perusahaan besar swasta seperti pertambangan, perkebunan atau yang lainnya, yang memiliki nilai ekonomis cukup besar bagi masyarakat dan daerah,” ucap Sekda Pulpis dalam rilis yang diterima media ini, Jumat (18/03/2022).
Tony sapaan akrab Sekda Pulpis itu juga mengungkapkan penetapan batas daerah itu bertujuan menciptakan tertib administrasi pemerintahan, serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
Menurutnya kesepakatan itu juga tidak lepas dari kebesaran jiwa kenegaraan Ibu Bupati Pulang Pisau, Ibu Pudjirustaty Narang yang memerintahkan agar permasalahan batas tidak berlarut-larut, serta tidak menjadi prioritas dengan mengabaikan ego masing-masing, karena apabila permasalahan batas tidak kunjung selesai maka akan berdampak kepada masyarakat dan menghambat pembangunan dari suatu daerah, khususnya yang berada diwilayah perbatasan, Mereka akan kesulitan memperoleh kepastian domisili mereka masuk wilayah kabupaten mana, begitu juga terkait dengan kepastian pemberian ijin usaha bagi masyarakat, serta dapat menimbulkan konflik baik antar warga maupun antar pemerintah kabupaten.
“Hari ini dengan semangat Huma Betang Kami Bersama sekda Gunung Mas mewakili Bupati Masing-masing Kabupaten, diberikan kewenangan penuh untuk menandatangani kesepakatan Bersama terkait Batas wilayah antara Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Gunung Mas,” tutupnya.(Oktavianus)
Discussion about this post