KALAMANTHANA, Muara Teweh – Sebuah tayangan, video berdurasi satu (1) menit 11 detik viral, Sabtu (19/3/2022). Dalam tayangan terlihat Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Kabupaten Barito Utara memasang portal di jalan masuk ke perusahaan sawit PT Multi Persada Gatra Megah (MPG).
Ketua Batamad Barito Utara, Hertin Kilat menjelaskan, pihaknya memasang portal berdasarkan perintah Peradilan Adat, karena PT MPG tak membayar sanksi adat berupa denda singer sebesar Rp900 juta sesuai dengan putusan sidang adat.
Baca Juga: Tim Penasehat Hukum PT MPG Jawab Soal Putusan Peradilan Adat di Barito Utara
“Kami memasang portal di Km 42 dan Km 31, karena sampai deadline 3×7 hari, PT MPG tak membayar sanksi adat. Padahal Putusan sejak pada 21 Februari lalu. Penutupan bersifat sementara, sampai perusahaan membayar, ” kata Hertin kepada media ini, Minggu (20/3/2022)
Batamad memasang portal berdasarkan perintah eksekusi Peradilan Adat dan diketahui oleh pihak terkait seperti Dewan Adat Dayak (DAD) Barito Utara.
“Kami kerahkan sekitar 100 anggota untuk penyampaian eksekusi (pembacaan hasil putusan sidang adat) oleh Pendawa Adat (Penuntut Adat) kepada PT MPG,” lanjut Hertin.
Kepala Polres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui penjelasan tertulis mengatakan, pada Sabtu tanggal 19 Maret 2022 sekitar pukul 12.00 WIB bertempat di Pos I PT MPG, telah dilaksanakan penyampaian eksekusi hasil putusan sidang adat oleh pendawa adat kepada PT. MPG.
Dalam kegiatan tersebut Pendawa Adat dikawal oleh anggota Batamad sekitar 60 orang. Selanjutnya disepakati dilakukan pertemuan di kantor PT MPG antara perwakilan pihak Batamad dan DAD Barito Utara dengan manajemen perusahaan.
Pertemuan antara manajemen PT MPG diwakili oleh Suwandi selalu GM, Manajer Kebun Timoti, dan Manajer Humas Ibrahim dengan perwakilan lembaga adat yakni sebagai berikut Ketua Batamad Hertin Kilat, Hakim Anggota Muchtar, Pengirak Siti Fatimah Bagan, Ketua Pendawa Lelo Bayono, Wakil Ketua Pendawa Rututman, beserta 10 anggota Batamad.
Pertemuan menemui jalan buntu, karena PT MPG tak bersedia membayar denda singer, denda uang meja, dan upacara ritual sebesar Rp900 juta. Penolakan dibacakan oleh Ibrahim.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Satreskrim AKP Wahyu Satiyo Budiarjo dan Kasat Intelkam AKP Masriwiyono mewakili Polres Barito Utara menyampaikan bahwa Pertama, pihak Polres Barito Utara sebagai penengah atas pertemuan kedua belah pihak terkait penyampaian eksekusi putusan sidang adat oleh Pendawa Adat kepada PT. MPG, serta guna menghindari terjadinya gesekan.
Kedua, agar kedua pihak mengedepankan komunikasi sebagai upaya penyelesaian agar menghindari dari pelanggaran hukum.
Ketiga, selaku pihak Kepolisian mengimbau untuk langkah-langkah yang akan dilakukan pihak penuntut untuk tidak berlawanan dengan hukum yang berlaku.
Keempat, untuk perusahaan PT. MPG diharapkan dapat memberi manfaat kepada masyarakat sekitar.
Kelima, pihak Polres mengingatkan agar kedua pihak menjaga situasi kamtibmas dan tidak melakukan tindakan pidana atau yang merugikan pihak lain.
“Sekitar pukul 15.00 WIB pertemuan selesai. Pada pukul 16.30 WIB, pihak Batamad melakukan acara ritual pemasangan bembeng adat di Portal gerbang masuk Pos I dan Pos II PT MPG, sehingga aktivitas ke luar masuk kendaraan roda empat atau lebih terhenti.
Pengamanan dilaksanakan oleh gabungan personil Polres dan Polsek Lahei 30 orang dipimpin Kasat Intel, Kasat Reskrim dan Kapolsek Lahei, ” demikian penjelasan resmi Polres Barito Utara.(MELKIANUS HE)
Discussion about this post