KALAMANTHANA, Kasongan– Di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah terdapat sejumlah perusahaan besar swasta. Terutama perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan dan kehutanan.
Paska diputuskannya surat edaran Bupati Katingan Nomor 34 Tahun 2022 terkait pemberhentian sementara kendaraan transportasi Over Dimension Over Load (Odol) bagi angkutan yang membawa hasil angkutan kayu, perkebunan dan hasil hutan.
Camat Katingan Tengah Yobie Sandra menegaskan, pemilik usaha yang ada di Katingan Tengah agar mematuhi dan melaksanakan aturan bupati yang sudah dikeluarkan tersebut.
“Setelah edaran itu keluar, kami sudah tindak lanjuti. Dengan memberitahukannya secara langsung kepada perusahaan yang beroperasi di sektor hasil hutan, kayu, perkebunan dan pertambangan, ” ujar Yobei, Minggu (20/3/2022).
Ia menekankan, agar tidak terjadi pelanggaran yang dilakukan nantinya. Maka, sesuai aturan tidak boleh melakukan aktivitas dan mengangkut dengan melebihi ketentuan tonase jalan.
Baca Juga: Sebelum Mengangkut Buah Sawit, Jaya dan Istrinya Sempat Bertemu Kades Kalemei
“Terutama di Kecamatan Katingan Tengah, pengawasan dilakukan dengan berbagai pihak. Bahkan, kami terus melakukan pemantauan di beberapa titik yang menjadi pusat pangkalan truk, ” Pungkasnya.
Pada pemantauan yang dilakukan, tidak ada aktivitas pengangkutan dengan menggunakan truk yang besar. Sementara masih ada aktivitas menggunakan truk kecil namun sudah tidak seintensif dulu.
“Alasannya, kami sudah menyampaikan surat edaran bupati terkait kebijakan tersebut, ” beber Yobei Sandra. (hr)
Discussion about this post