KALAMANTHANA, Palangka Raya – Anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya meringkus seorang pria yang diketahui sebagai pengedar sabu, Minggu (20/3/2022) Sore.
Penangkapan terhadap pelaku yang berinisial R (26) tersebut dilakukan di Jalan Damang Pijar RT 01 RW 11 Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.
Pria berambut pirang diketahui warga Jalan Seth Adji dan dari hasil penggeledahan petugas menemukan beberapa barang bukti berupa 6 paket sabu seberat 5,61 gram.
Baca Juga: Simpan Sabu, Dua Warga Pangkoh Hilir Diamankan Polisi
Kasat Narkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya,Senin (21/3/2022/ Mengatakan bahwa pelaku yang merupakan seorang pengedar sabu tersebut berhasil diamankan setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkan sabu-sabu di wilayah tersebut.
“Kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 6 paket sabu,” kata Kompol Asep Deni Kusmaya.
Baca Juga: Sebelum Mengangkut Buah Sawit, Jaya dan Istrinya Sempat Bertemu Kades Kalemei
Selain barang bukti sabu turut diamankan barang bukti lainnya yakni satu sepeda motor merk Honda jenis Beat Street, satu unit Smatphone, satu kotak AC – DC adaptor warna biru, satu tas selempang warna hitam dan satu kartu ATM BNI.
“Pelaku sudah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI nomor 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,”pungkasnya.(am)
Discussion about this post