KALAMANTHANA, Sampit – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Bima Santoso kembali menyoal Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2012 tentang pengaturan lalu lintas di ruas jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan produksi pertambangan dan perkebunan, yang mana dinilai perlu dikawal oleh semua pihak dalam implementasinya.
“Kita ketahui dalam perda itu sendiri ada memuat sanksi bagi perusahaan yang menggunakan jalan umum mengangkut hasil produksi dengan denda Rp50 juta, bahkan bisa dipidana kurungan. Hal itu disebutkan dalam Pasal 16, ayat 1; Setiap pengangkutan hasil tambang dan hasil perkebunan yang tidak melalui jalan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00,” ungkapnya Senin (21/03/2022).
Bahkan legislator Dapil I ini menekankan bagi setiap perusahaan pertambangan dan perkebunan wajib untuk memiliki jalan khusus guna mengangkut hasil produksi. Bahkan ditegaskannya hal tersebut juga tertuang dalam Pasal 7 sampai dengan pasal 11 terkait teknis pembangunan jalan khusus sampai dengan pengawasan.
Baca Juga: Paisal Darmasing: Program Pembangunan Harus Menyentuh Hingga Pelosok
“Bahkan kita juga ada Peraturan Daerah yakni Perda Kotim No 8 tahun 2013 hal ini juga sejalan dengan perda propinsi no 7 tahun 2012 yang mana didalamnya juga telah mengatur terkait penggunaan fasilitas jalan umum di daerah ini,” pungkasnya.
Seperti diketahui, perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur saat ini sedang berlangsung dengan intensitas produksi yang cukup tinggi. Namun sejumlah perusahaan masih ada yang menggunakan jalan yang merupakan fasilitas umum.
Padahal, kendaraaan pengangkut buah kelapa sawit dan produk turunannya dengan tonase tinggi itu dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat ataupun terjadi kerusakan pada infrastruktur jalan dan jembatan serta kondisi lingkungan hidup.
“Kami minta Perda untuk penertiban kendaraan batubara dan kelapa sawit ini bisa menjadi acuan kita semua, agar tidak melewati jalan-jalan umum guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” jelasnya.
Bahkan dia juga menambahkan Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur tetap konsisten untuk melakukan monitoring dan juga menjalankan fungsi pengawasan terkait persoalan penggunaan fasilitas jalan umum oleh perusahaan sawit maupun perusahaan tambang yang ada di daerah ini.
“Kami akan kawal terus dan akan kami suarakan agar jalan-jalan yang menggunakan anggaran APBN maupun APBD daerah tidak cepat rusak, karena kita tidak mau daerah ini hanya menghabiskan anggaran untuk memperbaiki jalan-jalan yang mana kerusakannya lebih dari 60 persen oleh PBS,” tutupnya. (Sudarmo)
Discussion about this post