KALAMANTHANA, Muara Teweh – Ternyata selama ini perusahaan sawit besar (PBS) PT Antang Ganda Utama/ Dhanistha Surya Nusantara (AGU/DSN) di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, tidak melaporkan pelaksanaan program corporate social responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan kepada Pemkab Barito Utara maupun Pemerintah Kecamatan Teweh Selatan.
Fakta ini terungkap saat Kalamanthana.id menanyakan soal laporan CSR PT AGU/DSN kepada pihak terkait. Hasilnya, tidak ada laporan.
Camat Teweh Selatan Asmuri, saat dihubungi Rabu (23/3/2022) mengatakan, belum ada laporan CSR PT AGU/DSN masuk ke kantornya. “Sejauh ini belum, mungkin langsung ke Kabupaten,” ucap Asmuri melalui pesan singkat.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (SosPMD) Kabupaten Barito Utara Eveready Noor, saat ditemui Rabu siang menyampaikan bahwa tidak ada laporan CSR PT AGU/DSN yang diterima instansinya.
“Dulu ada, tetapi sekarang tidak. Semestinya laporan disampaikan kepada kami. Jangan tunggu nanti ada uji petik baru kami didatangi, ” kata Eveready di Muara Teweh.
Berdasarkan data Dinsos PMD Barito Utara, perusahaan yang kontinyu melaporkan CSR adalah PT Mitra Barito (MB). “Bagi perusahaan yang rutin melaporkan CSR mendapat penghargaan, ” tutur pria yang akrab disapa Evew ini.
General Manager (GM) PT AGU/DSN Raju Wardana ketika dikontak melalui pesan WhatsApp, Rabu siang sempat memberikan keterangan, tetapi belakangan dia meminta bukan untuk dipublikasikan ke media. “Ini percakapan kita aja,” kata Raju.
Sekadar diketahui, PT AGU tercatat memiliki HGU seluas 10 ribu hektare lebih.
HGU dikeluarkan sesuai dengan:
(1) Keputusan Menteri Agraria/Kepala BPN nomor 23/HGU/BPN/94 tentang pemberian HGU seluas 3.275 hektare. Ditandatangani oleh I Soegianto. Buku tanah HGU nomor 01 tahun 1995.
(2) Keputusan 90/HGU/BPN/2004 tentang pemberian HGU seluas 6.342,66 hektare (berlaku 35 tahun) tanggal 18 Oktober 2004 ditandatangani oleh Prof.Ir. Lutfil Nasoetion. Sertifikat HGU nomor 3/2004.
(3) Keputusan BPN nomor 41/HGU/BPN/2005 tentang pemberian HGU seluas 8.436 hektare di Teweh Tengah dan Gunung Timang. Ditandatangani oleh Prof.Ir. Lutfil Nasoetion. Sertifikat HGU nomor 4/2005.
Hingga berita ini diturunkan belum terlacak sertifikat HGU nomor 2 milik PT AGU. Dari tiga sertifikat HGU yang ada tercatat luas HGU PT AGU 10.053,66 hektare.
Tetapi merujuk informasi dari Dinas Perkebunan (Disbun) Kalimantan Tengah, berdasarkan Ijin Usaha Perkebunan (IUP) yang dikeluarkan tahun 2006 silam, anak usaha Makin Group yang beroperasi di Kalimantan Tengah diantaranya, PT Antang Ganda Utama (PT AGU) yang berlokasi di Kabupaten Barito Utara, dengan luas lahan 30.000 ha, seperti dikutip dari berita CNBC Indonesia edisi 22 Maret 2022.
PT AGU dulu di bawah PT Matahari Kahuripan Indonesia (Makin Group) di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, kini beralih ke DSN (Dhanistha Surya Nusantara). sedang viral. Pemilik dua group perusahaan tersebut sama, yakni Gudang Garam atau GG.
Bisnis Gudang Garam tak hanya rokok, tapi juga menjadi pengembang jalan tol dan bandara di Kediri. Belakangan dia juga masuk ke bisnis kelapa sawit.
Satu nama yang sangat berperan di Gudang Garam sekarang ini adalah Susilo Wonowidjojo alias Cai Daoping. Dia penerus tongkat estafet nama besar Gudang Garam.
Susilo dan keluarganya masuk dalam majalah Forbes di urutan ke-tujuh (7) dalam jajaran Orang Terkaya di Indonesia tahun 2021 dengan kekayaannya mencapai US$4,8 miliar.
Bisnis kelapa sawit merebak setelah tahun 2000-an. Banyak perusahaan raksasa kelapa sawit dengan perkebunannya yang luas bermunculan di Indonesia. Biasanya raksasa kelapa sawit ini sudah bermain sejak era 1990-an. Termasuk keluarga Wonowidjojo.
Sejak 1993, keluarga Wonowidjojo sudah mendirikan PT Matahari Kahuripan Indonesia (Makin Group). Perusahaan sawit miliknya banyak terkonsentrasi di Provinsi Jambi dan Kalimantan Tengah. Belakangan lahan yang dikelola kelasnya sudah ratusan ribu hektare seperti kebanyakan pemain kelapa sawit lainnya.
Makin Group, disebut Petrus Octavianus dalam On the Road to the Greatness of Indonesia, 2005-2030 and the Supremacy of Indonesia, 2030-2055 (2006:59), sekitar 2005 mengelola 300.000 hektare perkebunan kelapa sawit. Kala itu perkebunannya berada di Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Lampung.
Gudang Garam Group juga memiliki PT Dhanistha Surya Nusantara dan PT Surya Nusantara Sawitindo. Keduanya aktif di bidang perkebunan kelapa sawit.
Kedua perusahaan ini memiliki saham PT Pertiwi Lenggara Agromas yang dijual oleh PT Sampoerna Agro Tbk. Dhanistha Surya Nusantara mengelola lahan seluas 100 ribu hektare untuk kelapa sawit dan membawahi 11 ribu karyawan.
Adaapun anak perusahaan yang berada dalam jaringan Makin Group adalah adalah PT Cipta Karsa Kahuripan (PT CKK) dan PT Mekar Karya Kahuripan (PT MKK).
Kedua perusahaan tersebut beroperasi di Kalimantan Tengah dan masing-masing diantaranya menggarap puluhan ribu hektare lahan sawit.
Dana CSR
CSR adalah singkatan dari Corporate Social Responsibility yang berarti aktivitas bisnis di mana perusahaan bertanggung jawab secara sosial kepada pemangku kepentingan dan masyarakat sebagai bentuk perhatian dalam meningkatkan kesejahteraan serta berdampak positif bagi lingkungan, dikutip dari Katadata.co.id
Setiap perusahaan wajib menyisihkan dana mereka untuk memenuhi tanggung jawab sosial tersebut. Adapun besaran dana CSR, apabila merujuk pada Peraturan UU PT dan PP 47/2012, adalah tidak spesifik atau sesuai kebijakan perusahaan.
Namun, di Indonesia, besaran dana CSR yang lazim digunakan sebagai patokan adalah berkisar minimal 2% sampai 3% dari total keuntungan perusahaan dalam seetahun.
Jenis-jenis CSR
Mengutip OCBC NISP, ada beberapa jenis CSR yang dijalankan oleh perusahaan, yaitu:
1. Rehabilitasi Alam
Untuk jenis ini, perusahaan memiliki tanggung jawab terhadap penjagaan alam, terutama bagi perusahaan produsen limbah.
Adapun contoh kegiatannya, seperti penanaman bakau dan reboisasi hutan.
2. Penggunaan Sumber Energi Terbarukan
Hal ini dilakukan agar perusahaan turut serta dalam melestarikan sumber daya alam yang terancam punah.
Adapun sumber energi terbarukan yang dapat dimanfaatkan, seperti angin, air, tenaga surya, dan sebagainya.
3. Pengolahan Limbah
Jenis selanjutnya adalah pengolahan limbah berbasis lingkungan yang diharapkan dapat meminimalisasi toksisitas limbah, sehingga tidak menimbulkan kerusakan ekosistem.
4. Filantropi
Sesuai namanya, CSR ini merupakan aktivitas yang fokus pada kemanusiaan demi menolong orang yang membutuhkan.
Adapun contohnya, seperti bantuan dana UMKM, membuka kampung usaha dan sebagainya.
5. Budaya Kerja Ramah SDM
Tidak melulu materi, program CSR bisa berupa penanaman nilai dan sikap agar SDM memiliki karakter yang baik.
6. Pemberdayaan Ekonomi Karyawan Dana CSR bisa dialokaiskan untuk peningkatan kemampuan karyawan agar dapat berdaya secara ekonomi. Contohnya dengan membentuk koperasi karyawan.
7. Volunteering
Kegiatan volunteering atau kerelawanan dapat dilakukan secara rutin maupun insidential, seperti mengirimkan tenaga pengajar ke daerah terpencil atau penerjunan tenaga relawan ketika bencana.
Tujuan CSR
Setiap program CSR yang dijalankan oleh perusahaan memiliki tujuan tertentu.
CSR memiliki tujuan sebagai berikut:
1.Menjaga Nama Baik Perusahaan:
Tujuan utama suatu perusahaan menjalankan program CSR agar perusahaan memiliki citra atau nama baik di mata masyarakat dengan menampilkan bahwa perusahaan adalah pihak yang bertanggung jawab.
2.Menjaga Hubungan dengan Stakeholder:
Program CSR yang berjalan dengan baik akan menciptakan hubungan yang bersahabat dengan lingkungan perusahaan dan mampu memberikan manfaat untuk masyarakat dalam mengembangkan dan memberdayakan mereka.
3.Turut Menyelesaikan Masalah yang Ada di Lingkungan:
Program CSR juga dijalankan untuk membantu mengatasi masalah yang ada di lingkungan sekitar perusahaan beroperasi. Adapun masalah tersebut bisa muncul dari berbagai sisi, mulai dari sosial, lingkungan, hingga ekonomi.
Manfaat CSR
Mengutip Accurate dan laman terkait lainnya, program CSR yang dijalankan dengan baik dan bersungguh-sungguh akan berdampak positif bagi beberapa pihak, di antaranya:
1. Perusahaan Manfaat CSR bagi perusahaan dapat membuka kesempatan kerja seluas-luasnya dengan pihak lain, sebagai bentuk promosi perusahaan, hingga memunculkan citra positif terhadap masyarakat.
2. Masyarakat Program CSR dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat dalam berbagai aspek, seperti penyerapan tenaga kerja dari masyarakat sekitar dan kesempatan mengikuti program pemberdayaan dan pengembangan yang diberikan perusahaan.
3. Pemerintah CSR dapat mendukung program-program pemerintah terkait kemajuan bangsa, seperti mengurangi angka pengangguran, pencemaran lingkungan, ketersediaan fasilitas kesehatan dan pendidikan, hingga memberantas kemiskinan.
4. Pihak Lain Program CSR bisa berdampak positif terhadap pihak-pihak lain seperti pemegang saham dan konsumen. Citra positif yang diraih perusahaan dapat menjadi umpan bagi para pemodal untuk berinvestasi di perusahaan tersebut.
Sementara, bagi konsumen, program CSR dapat meningkatkan kepercayaan mereka untuk menggunakan produk atau jasa perusahaan.(MELKIANUS HE)
Discussion about this post