KALAMANTHANA, Palangka Raya – Seorang pria pengedar narkotika jenis sabu bernama Noor Rahmadi (44) di gerebek petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Rabu (23/3/2022) Pukul 09.00 WIB.
Penggrebekan terhadap warga Jalan Dr Murjani Gang Hidayah tersebut terjadi di sebuah wisma di Jalan Ramin Kelurahan Panarung Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.
Baca Juga: Miliki Sabu 5,61 Gram, Pemuda Ini Diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya
Kasat Narkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan bahwa pelaku berencana membawa dua paket sabu seberat 1,5 Ons dan diedarkannya di Kabupaten Gunung Mas.
“Sebelumnya kita menerima laporan dari masyarakat bahwa adanya seseorang yang membawa sabu-sabu dan selanjutnya dilakukan penyelidikan,” kata Kompol Asep Deni Kusmaya.
Baca Juga: Sakit Hati, Mantan Anak Buah Diduga Rusak Bangunan di Jalan Mahir Mahar
Selain barang bukti dua paket sabu dari tangan pelaku juga menyita satu unit handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku di bawa ke Polresta Palangka Raya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Terhadap pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (am)
Discussion about this post