KALAMANTHANA, Sampit – Jajaran Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur memastikan pihaknya tidak akan tingga terkait jalan milik pemerintah daerah yang juga dimanfaatkan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Bahkan dalam konteks ini pihak Komisi IV sendiri masih terus melakukan rapat internal dan juga berencana akan membawa masalah daerah ini hingga ke kementrian untuk mengatasi kendala-kendala di daerah ini, khususnya dalam ranah komisi terkait.
“Toh kalau memang ada dugaan temuan dilapangan, tentunya kita akan rapatkan dulu di internal, bisa saja kita lakukan RDP, atau langsung berkoordinasi hingga ke pusat, supaya persoalan di daerah ini, khususnya dalam ranah kami di Komisi IV bisa benar-benar menjadi atensi dan terselesaikan,” ungkap Ketua Komisi IV DPRD Kotim M.Kurniawan Anwar, Rabu (23/03/2022).
Baca Juga: Komisi IV Bakal Sidak Soal Jalan Umum yang Digunakan Perusahaan Kelapa Sawit
Diketahui dalam agenda sidak yang dilakukan di dua titik dengan perusahaan yang berbeda diantaranya, PT SJIM di Kelurahan Tanah Mas , dan juga BGA Group di Kecamatan Cempaga Hulu pada Selasa (22/03/2022) lalu itu, pihaknya sudah memantau secara langsung beberapa poin yang sudah menjadi sorotan komisi IV itu sendiri.
Bahkan Kurniawan menjelaskan langkah yang mereka lakukan bukan untuk mencari siapa yang salah dan benar dalam konteks ini.
“Tentunya kami tidak mencari siapa yang salah. Kita hanya mengingatkan bahwa jelas sudah ada regulasi yang harus dan patut untuk dipatuhi terkait masalah ini, makanya kami turun ke lapangan. Kita diskusi untuk mencari solusinya menyikapi hal ini,” ungkapnya saat berdiskusi dengan pihak management PT BGA Group di Kecamatan Cempaga Hulu usai tinjau jalan aset daerah di lokasi tersebut.
Dia juga menjelaskan ada dua aturan yang menegaskan bahwa setiap perusahaan harus memiliki jalan khusus sendiri demi kelancaran aktivitas perusahaan. Tujuannya agar tidak mengganggu jalan umum yang digunakan oleh masyarakat yakni Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum termasuk Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan.
Bahkan disebutkannya dalam Pasal 5 aturan itu sendiri sudah mengatur bahwa perusahaan perkebunan dan pertambangan jelas dilarang menggunakan jalan umum. Selain itu juga pihak Perusahaan diarahkan untuk membuat jalan khusus untuk aktivitas perusahaan sendiri.
“Ada juga Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 08 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus di Kabupaten Kotawaringin Timur ini. Bahkan pekan lalu kami juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Tengah terkait masalah ini. Koordinasi juga dilakukan terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) daerah,” tandasnya.
Sementara itu perwakilan pihak management BGA Group, Hendri Girsang juga mengatakan, pihaknya akan memeriksa kembali terutama kepada pihak kantor pusat terkait izin dari bupati untuk penggunaan jalan daerah. Saat ini perizinan mereka menurutnya ada di kantor di Jakarta.
Baca Juga: Komisi IV DPRD Kotim Soroti Kerusakan Mesin PDAM Kelurahan Tanah Mas
Disisi lain dalam diskusi itu juga Hendri menjelaskan, perusahaan yang mulai beroperasi pada 2002 lalu itu berusaha semaksimal mungkin mematuhi semua aturan yang ada bahkan tidak terkecuali dalam hal penggunaan jalan khususnya perusahaan mereka berupaya mengandalkan jalan yang dirintis perusahaan. Ada beberapa jalan yang mereka lebarkan dengan mengganti rugi lahan masyarakat.
“Sejak awal kami berusaha menghindari jalan-jalan desa, makanya kami buat dan rawat jalan sendiri. Sekarang malah masyarakat juga turut menikmatinya karena jalannya mungkin lebih nyaman karena memang selalu kami rawat,” ungkap Hendri. (Sudarmo)
Discussion about this post