KALAMANTHANA, Kasongan – DPRD Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah menampung dan menyambut baik rencana warga menjadikan Dusun Jamparan Raya menjadi desa definitif.
Pasalnya, saat ini dusun tersebut masih bagian dari Desa Tumbang Tangoi, Kecamatan Petak Malai. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Katingan, Marwan Susanto, Kamis (25/3/2022).
“Terkait keinginan warga dusun setempat yang ingin memekarkan desa, saya merespon positif. Namun, usulan itu harus melalui prosedur, misalnya pembentukan kepengurus, ketentuan administrasi dan tahapan lainnya,” ujarnya.
Namun, ia tetap mengingatkan supaya kepala dusun bersama warga setempat melakukan persiapan dengan dalam menyukseskan rencana tersebut. Mulai dari ketentuan teknis dan persyaratan administrasi.
“Persiapan itu juga termasuk dalam penempatan lahan, persoalan dan akses pemenuhan kebutuhan bagi masyarakat, pelayanan pendidikan dan pelayanan kesehatan,” katanya.
Baca Juga: Legislator Ini Dorong Pemkab Katingan Keluarkan SE Terkait Rumah Makan di Bulan Ramadhan
Sementara itu, didusun ini diperkirakan melebihi 200 kepala keluarga. Maka, sesuai ketentuan sudah memenuhi persyaratan. Kemudian, jika ketentuan persyaratan administrasi sudah dilengkapi segeralah dilaporkan dan disampaikan permohonannya kepada pemerintah kabupaten.
“Kedepannya, permohonan yang disampaikan ini kemudian dibahas oleh pihak eksekutif Bersama legislative. Didalam pembahasan inilah akan ditentukan apakah Dusun Jamparan Raya layak atau tidak untuk dimekarkan,” tambahnya. (hr)
Discussion about this post