KALAMANTHANA, Muara Teweh – Pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, mendapat jaminan pelimpahan berkas perkara enam oknum anggota Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Desa Karamuan, segera dilimpahkan dari Kejaksaan ke Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh dalam waktu tiga hari.
“Kemarin disepakati bahwa pelimpahan para tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) dipercepat hari Selasa ini. Pihak kejaksaan tidak menggunakan hak mereka menahan para tersangka 20 hari tapi cukup tiga hari,’ kata Ketua DAS Barito Utara Jonio Suharto, Sabtu (26/3/2022).
Kepala Kejaksaan Barito Utara Iwan Catur Karyawan dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Intel Muhammad Ariffudin mengatakan, pihak Kejaksaan secepatnya memproses berkas perkara tersangka perkara penganiayaan.
“Kini mereka menjadi tahanan Kejaksaan. Kami secepatnya melimpahkam perkara ini ke PN. Beri kami waktu tiga hari Insya Allah berkas perkara ini sudah masuk, ” ujar Arif.
Diberitakan sebelumnya, Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, melimpahkan ke Kejaksaan Negeri setempat, perkara dugaan penganiayaan oleh enam oknum anggota Batamad (Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak) terhadap seorang manajer PT Multi Persada Gatramegah (MPG), Jumat (25/3/2022)
Seiring itu, seluruh jajaran pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Barito Utara, bersama Batamad sebagai organisasi sayapnya, berjuang keras menempuh upaya pennagguhan penahanan. Mereka menilai apa yang terjadi di lokasi PT MPG berbeda versi dengan laporan korban kepada polisi.
Para pengurus utama DAD dan Batamad tampak berada di Kejaksaan Negeri Barito Utara, usai pelimpahan berkas perkara enam anggota Batamad.
Mereka antara lain Ketua DAD Jonio Suharto, Ketua Batamad Hertin Kilat, Pengurus DAD Siti Fatimah Bagan, Pengurus DAD Muchtar, Dewan Pakar DAD Dr Sofwad, dan Penasihat Hukum Jubendri Lusfernando. Selain itu, ada pula pihak keluarga dan pengurus Batamad tingkat kecamatan dan desa.
Para pengurus DAD menyatakan, upaya penangguhan penahanan sudah dikemukakan saat mediasi di rumah jabatan Bupati Barito Utara.
Bahkan Bupati Barito Utara Nadalsyah bersedia sebagai penjamin. Penasihat Hukum Jubendri Lusfernando memperlihatkan dokumen permohononan, penangguhan penahanan tersebut. Ada. nama Nadalsyah, tapi belum ditandatangani, karena masih berada di luar daerah.
Tim DAD juga sudah beraudensi ke Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara dan menyampaikan secara maksud untuk, melakukan upaya penangguhan penahanan.
“Yang jelas saat ini kami sedang fokus dan berjuang mengupayakan ke enam orang anggota Batamad Desa Karamuan yang menjadi tersangka pengeroyokan dapat dilakukan tahanan luar setelah mereka diserahkan ke kejaksaan, ” tutur Jonio.
Sekretaris DAD sekaligus Ketua Batamad Barito Utara Hertin Kilat menegaskan, pihaknya mengajukan penangguhan penahanan enam anggota Batamad.
“Selama ini mereka tahanan luar, namun sudah 2 hari ini mereka ditahan dengan alasan berkas sudah P-21 dan segera dilimpahkan ke kejaksaan berkas dan orangnya,” kata Hertin Rabu (23/3/2022).
Hertin memberikan data enam orang anggota Brigadenya yang ditahan, yakni Juliadi D Bangkan, Irvan Saputra (Mantir Adat Desa Karamuan), Bandiono, Nedi, Ajan, Pentan, dan Gogon.
“Disebut pengeroyokan dan pemukulan. Sementara pelapor atas nama Suwandi, Senior Manager PT MPG, dalam keadaan segar bugar saja. Dan di-BAP mereka tidak menyatakan ada pemukulan. Saudara Timoti Batubara, Manager Kebun menyatakan tidak ada pengeroyokan dan adu jotos yang ada cuma tarik-menarik saja, ” jelas Hertin.(MELKIANUS HE)
Discussion about this post