KALAMANTHANA, Palangka Raya – Anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau terlibat aksi kejar-kejaran dengan dua orang pria menggunakan mobil menuju ke arah Kota Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau.
Diketahui dua pria tersebut bernama Alex (23) dan Dedy (30) dicurigai membawa narkotika jenis sabu-sabu didalam mobil yang digunakannya. Kejadian tersebut terjadi pada, Jumat (25/3/2022) Pukul 00.30 WIB.
Saat dikonfirmasi Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo melalui Kasat Narkoba Ipda Aditya Arya Nugroho mengatakan, bahwa mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada satu kendaraan roda empat yang dicurigai gerak-geriknya.
“Langsung kita lakukan penyelidikan dan saat digeledah petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu dan lengkap dengan alat hisap nya,” kata Ipda Aditya Arya Nugroho.
Baca Juga: Ditresnarkoba Polda Kalteng Tangkap 2 Pengedar Sabu Bersama Barbuk Sekitar 90 Gram
Dijelaskannya Kasat Narkoba, Kedua pelaku berhasil diamankan di Jalan Trans Kalimantan Km 18 Kecamatan Nanga Bulik Kabupaten Lamandau. Untuk mengelabuhi petugas keduanya menyimpan barang bukti tersebut di bagian bawah kipas radiator.
Dari tangan kedua pelaku petugas berhasil mengamankan satu paket sabu dengan berat 101,05 gram berikut barang bukti lain berupa satu buah rangkaian alat hisap sabu (bong), korek api, handphone, kantong plastik, kotak rokok serta kendaraan roda empat.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Lamandau guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk kedua pelaku dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (am)
Discussion about this post