KALAMANTHANA, Sampit – Pemegang izin sekaligus pihak penanggung jawab Usaha Perhutanan Sosial Hasil Hutan Bukan Kayu (KUPS HHBK) dari IUPHKM Koperasi Cempaga Perkasa, Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Suparman Cs mendapat hadangan dari pihak pengurus Koperasi Cempaga Perkasa.
Hadangan dari pihak pengurus Koperasi Cempaga Perkasa terkait aksi pihaknya yang akan mengusir pihak PT Wanayasa Kahuripan Indonesia dilahan areal perizinan milik mereka sesuai dengan SK Menteri lingkungan hidup tersebut.
Penghadangan itu dilakukan oleh Ketua Koperasi Hairul Cs yang terpilih melalui Rapat Luar Biasa belum lama ini di tubuh kepengurusan Koperasi Cempaga Perkasa itu sendiri yang mana belum tercatat didalam akte Notaris kepengurusan yang juga saat ini belum tercatat sebagai pengurus didalam IUPHKM yang dipegang oleh pihak Suparman CS itu sendiri.
Bahkan adu argumen dari kelompok Hairul dengan pihak kelompok Suparman sempat terjadi dilapangan ketika Suparman Cs hendak memasuki areal perizinan mereka tepatnya di Pos Satpam yang diklaim masih menjadi milik PT WYKI tersebut pada Senin (28/03/2022).
Bersitegang sempat terjadi, bahkan Suparman dalam hal ini sempat menuding bahwa pihak Hairul Cs sengaja melakukan aksi penghadangan itu karena diduga kuat dimanfaatkan oleh pihak perusahaan untuk membatalkan kegiatan mereka untuk yakni dalam rangka mengusir PT Wanayasa Kahuripan Indonesia (WYKI) dilahan perizinan mereka tersebut.
“Apakah kamu masih ingat dengan hasil rapat luar biasa yang pernah kita lakukan bersama, di sini hasilnya sudah sangat jelas bahwa koperasi (plasma) tidak ikut campur dengan IUPHKm ini,” Ungkap Suparman dilokasi yang sempat membuat Hairul Ketua Koperasi yang baru itu sempat terdiam.
Namun pantauan dilapangan, adu argumen itupun bisa diredam oleh pihak tokoh adat, kepolisian yang turut menengahi keduanya, hingga lahirnya kesepakatan untuk duduk bersama tanpa diikuti oleh warga lainnya dan hanya didampingi kelembagaan adat yang juga hadir dalam kegiatan tersebut.
Disisi lain Pihak Suparman yang datang ke areal kantor perusahaan lantaran perkebunan kelapa sawit PT Wana Yasa Kahuripan Indonesia (Makin Grup) dinilai sudah melanggar kesepakatan dengan pemilik izin IUPHKm Koperasi Cempaga Perkasa itupun langsung menuju lokasi mediasi bersama pengurus Koperasi.
Sementara itu untuk diketahui sebelumnya Suparman juga pernah mengungkapkan sejak disepakati lahan tersebut itu status quo atau kedua belah pihak tidak boleh melakukan kegiatan serta aktivitas, perusahaan melakukan pemanenan sejak Kamis, 18 November 2021 di areal lahan 700 hektare yang merupakan lahan perizinan dari SK Menteri lingkungan hidup itu yakni IUPHKM yang diperuntukan untuk pemanfaatan hutan yang tidak dibolehkan ditanami kepala sawit. (Sudarmo)
Discussion about this post