KALAMANTHANA, Muara Teweh – Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, menggagalkan peredaran sabu 1,14 ons di Kecamatan Lahei Barat sekalisig meringkus bandar EPI alias Edi (32), Selasa (29/3/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.
Tangkapan kali ini tergolong besar untuk ukuran di Kabupaten BaritoUtara. Edi diborgol di Desa Jangkang Baru, RT 003, RW 003, Kecamatan Lahei Barat.
Penangkapan Edi dan berselang tiga jam kemudian HS alias Hidayat di Kecatan Montallat setidaknua menunjukkan masifnya peredaran narkotika di Barito Utara. Narkoba sudah merambah ke kecamatan dan desa-desa.
“Kami, menangkap tersangka EPI bersama barang bukti sabu seberat 114,41 gram atau 1,14 ons. Barang bukti ditemukan di dalam rumah tersangka dalam dua plastik klip, ” kata Kepala Satresnarkoba Polres Barito Utara AKP Syaifulah kepada kalamanthana.id, Selasa malam.
Baca Juga: Honorer Kantor Kecamatan Montallat Ditangkap, Gegara Jadi Pengedar Sabu
Edi tak melawan dan langsung dibawa ke Muara Teweh. Hukan berat sudah menanti pria pelajar swasta ini, karena sabu, miliknua di atas lima (5) gram.
Edi dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU nomor 35/2009 tentang Narkotika, Polisi juga mbawa beberapa barang bukti lain di antaranya sebuah alat hisap sabu dan uang tunai Rp800 ribu.(MELKIANUS HE)
Discussion about this post