KALAMANTHANA, Sampit – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Timur) Hj. Mariani kembali menekankan bahwa aparatur sipil negara (ASN) harus bersih dari narkoba agar tidak menghambat serta berdampak negatif terhadap pelayanan masyarakat.
“Tentunya kita sangat sepakat, bahwasannya penyalahgunaan narkotika terlarang untuk siapa pun, apalagi di kalangan aparatur pemerintahan, kami minta ASN kita di daerah ini jangan sampai tersentuh Narkotika,” ungkapnya Selasa (29/03/2022).
Disisi lain dia juga menyampaikan, penggunaan narkotika di kalangan aparatur pemerintahan bisa berdampak pada praktik pelayanan yang tidak bersih karena secara fisik dan psikologis pengguna narkotika sudah dapat dipastikan akan terganggu.
“Dalam hal ini peran pemerintah daerah melalui instansi terkait juga sangat dibutuhkan, dan kami juga berharap BNN bersama aparat penegak hukum lainnya bisa terus membongkar kejahatan peredaran narkoba di Kotim ini,” timpalnya.
Terlebih, dia menilai Kotim merupakan daerah nomor dua terbesar dari ibu kota Palangkaraya yang jumlah penduduknya lebih dari 240 ribu jiwa. Sebagai daerah yang berkembang Kotim jangan sampai menjadi wadah tingginya peredaran narkotika golongan apapun.
“Sebagai daerah yang jumlah penduduk terbanyak nomor dua, tentunya Kotim juga rentan menjadi incaran para bandar narkoba untuk melakukan aksi kejahatannya. Untuk itu kami berharap semua pihak saling bahu membahu memberantasnya,” tutupnya.
Discussion about this post