KALAMANTHANA, Sampit – Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur Riskon Fabiansyah meminta agar pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A2KB) Kotim memaksimalkan pencegahan perkawinan pada anak usia dini sesuai dengan intruksi dari Peraturan Bupati nomor 24 Tahun 2019 tersebut.
“Kita ini kalau tidak salah merupakan kabupaten penyumbang terbesar kasus perkawinan pada anak usia dini, itu data tahun 2017 silam Kalteng sendiri masuk di nomor urut dua dengan capaian 41, sekian persen, jadi kami minta dinas teknis lakukan tugas dan fungsinya dengan baik, buat program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,jangan sampai membuat program yang mubajir,” ungkapnya Kamis (31/03/2022).
Bahkan legislator Partai Nasdem ini menegaskan, dampak negatif yang ditimbulkan pasca pernikahan pada usia anak sangat rentan terjadi. Bahkan kasus kawin cerai yang saat ini masih cukup banyak di Pengadilan Agama, akibat pernikahan yang belum pada masanya.
“Untuk itu langkah jemput bola ini perlu dilakukan, pengawasan dan pemberdayaan dan juga pengendalian harus segera dilakukan. Anak usia dini yang rentan menikah tersebut biasanya diakibatkan dia putus sekolah, keterbatasan ekonomi dan juga bisa dari perilaku orang tuanya ini harus di cegah,”timpalnya.
Baca Juga: Abadi Minta Pemdes di Kotim Terbuka kepada Masyarakat Terkait Pengelolaan Dana Desa
Disisi lain dia juga menegaskan aturan yang sudah dibuat tersebut merupakan rujukan yang harus dan wajib untuk dilaksanakan secara teknis sebagai bentuk implementasi di lapangan.
“Karena tujuannya jelas, sosial dan juga mencegah terjadinya peningkatan pernikahan anak usia dini, nah alternatif yang harus dilakukan apa, dan teknis pelaksanaannya selama ini bagaimana, apakah sudah menurun ataukah justru meningkat,” tutupnya.(Sudarmo)
Discussion about this post