KALAMANTHANA, Muara Teweh – Perjuangan enam (6) anggota Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Desa Karamuan, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, untuk mendapatkan penangguhan penahanan atau tahanan luar, masih menemui jalan terjal.
Enam anggota Batamad, yakni Juliadi, Ajan, Bandiano, Irvan Saputra, Gogon, dan Nedi dilaporkan atau diadukan ke penegak hukum oleh orang bernama Suwandi.
Suwandi bukan pria sembarangan. Dia adalah General Manager PT Multi Persada Gatramegah (MPG), perusahanan sawit yang dimiliki pengusaha keturunan asal Medan, Sumatera Utara. Konon Suwandi masih tergolong kerabat sang pemilik perusahaan.
Suwandi melaporkan enam anggota Batamad tersebut mengeroyok dirinya, saat terjadi masalah di lokasi Divisi C Blok M-10, Desa Karamuan pada tanggal 19 November 2021.
Singkat cerita, perkara berujung ke Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh. Sidang perdana digelar hari ini, Kamis (31/3/2022).
Baca Juga: Pimpinan PT MPG Suwandi Diperingatkan Hakim, Saat Beri Keterangan Sambil Baca BAP
Masalah hukum biarlah berjalan sesuai dengan relnya. Namun satu masalah baru muncul, terkait problem sosiologis. Enam warga yang notabene masyarakat kecil dan hidup lebih dahulu dari PT MPG di kampungnya, Desa Karamuan, memohon penangguhanan penahanan.
Alasan permohonan tentu macam- macam. Tapi yang terutama mereka berkewajiban menafkahi hidup anak dan istrinya. Di jaman harga serba naik seperti sekarang ini, tentu tuntutan hidup pun kian berat.
Para terdakwa pernah ditangguhkan penahanannya saat perkara masih ditangani polisi. Namun beberapa hari sebelum dilimpahkan ke kejaksaan, mereka ditahan.
Saat pelimpahan ke Kejaksaan pada Jumat (25/3/2022), pihak keluarga dan penasihat hukum memohon penangguhan penahanan, namun belum bisa terkabul.
Begitu pula saat perkara dilimpahkan ke PN Muara Teweh, Senin (28/3/2022) permohonan penangguhan penahanan kembali dilayangkan.
Harapan para keluarga, hakim bisa melihat dengan mata batin penderitaan mereka. Ternyata majelis hakim di PN Muara Teweh juga belum bisa mengabulkan permohonan tersebut. Hukum memang menjadi barang mahal di Negeri katulistiwa ini.
Seiring fakta tersebut, para istri dan keluarga enam terdakwa, sempat tidak mau pulang dari PN Muara Teweh, usai sidang sekitar pukul 15.30 WIB.
Suasana menjadi tegang. Anggota Brimob yang diturunkan ke Barito Utara memperketat penjagaan. Kabag Ops Polres Barito Utara AKP Budiono turun tangan mempertemukan para istri, dengan suaminya di Polres. Tensi tegangan pun jadi turun. Warga pulang ke Desa Karamuan.
Batamad Tidak Jamin Hari Senin Nanti
Sekretaris Dewan Adat Dayak (DAD) sekaligus Komandan Brigade Batamad Barito Utara, Hertin Kilat, menegaskan, pihaknya tak bisa menjamin kondusitivitas pada sidang kedua Senin, mendatang, jika tak ada perubahan status enam anggotanya.
“Ini bukan ancaman. Tapi tolong aparat hukum dan pemerintah mempertimbangkan suasana psikologis dan sosiologis yang muncul saat ini, ” kata Hertin kepada kalamanthana.id, Kamis malam.
Hertin menerangkan, pihak keluarga dan DAD sudah cukup bersabar. Tetapi kesabaran adada limitnya. “Kami tidak bisa terus-menerus menenangkan pihak keluarga dan massa, sedangkan, di pihak lain permohonan penangguhan penahanan belum direspon,” kata dia.
Penasihat Hukum enam terdakwa, Jubendri Lusfernando memastikan, pada Senin nanti dia akan kembali memohon penangguhan penahanan kepada majelis hakim yang dipimpin Teguh Indrasto.(MELKIANUS HE)
Discussion about this post