KALAMANTHANA, Muara Teweh – Sidang perdana enam anggota Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Desa Karamuan, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh, Kamis (31/3/2022). Pimpinan PT MPG Diperingatkan hakim.
Sidang perdana sempat diwarnai peringatan hakim ketua Teguh Indrasto kepada saksi korban, General Manager PT Multi Persada Gatramegah (MPG), Suwandi, agar tidak membaca BAP (berita acara pemeriksaan) saat memberikan keterangan di depan sidang.
“Dilarang membaca BAP. Jangan dibaca BAP, ” kata Teguh Indrasto memperingatkan Suwandi yang memberikan keterangan secara online dari Kejaksaan Negeri Muara Teweh.
Majelis hakim terdiri dari hakim Ketua Teguh Indrasto serta dua hakim anggota Ahkam Rony Faridhoullah dan Mohammad Pandi Alam. Teguh pernah menjadi hakim pada perkara peladang asal Kecamatan Montallat, Antonius.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bayu dan Aditya. Penasehat hukum Jubendri Lusfernando mendampingi para terdakwa, yakni Juliadi, Ajan, Bandiano, Irvan Saputra, Gogon, dan Nedi.
Hakim Ketua Teguh Indrasto membuka sidang sekitar pukul 12.00 WIB. Sidang berlangsung secara online menghubungkan tiga lokasi, yaitu PN Muara Teweh, Kejaksaan Negeri Barito Utara, dan Polres Barito Utara.
JPU menghadirkan dua orang saksi. Semuanya manajer di PT Multi Persada Gatramegah (MPG), perusahaan sawit yang bermasalah dengan warga Desa Karamuan, Kecamatan Lahei Barat, sehingga berujung perkara di PN Muara Teweh.
Saksi Suwandi pria keturunan asal Medan dan Timothy Batubara (manajer kebun) PT MPG asal Pematang Siantar, Sumatera Utara ditanya soal kejadian di Divisi C Blok M-10, Desa Karamuan pada 19 November 2021.
Baik Suwandi maupun Timothy memberikan keterangan terjadi pengeroyokan oleh para terdakwa terhadap Suwandi. “Ada penganiayaan terhadap saya,” ujar Suwandi.
Guna menguatkan dakwaannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Ayat (1) Jo 351 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) Angka 1 KUHP, JPU memperlihatkan baju kaus milik Suwandi yang sobek.
Kedua saksi tersebut sempat dicecar pertanyaan oleh Penasihat Hukum para terdakwa. Terutama untuk memastikan apakah terjadi pengeroyokan atau penganiayaan.
Dari sini terungkap bahwa Suwandi tak sendirian saat muncul masalah dengan personil Batamad Desa Karamuan. Ada enam orang anak buahnya dari PT MPG di lokasi kejadian.
Dua saksi juga mengakui pemukulan dilakukan dengan tangan kosong, tak ada yang memakai senjata tajam. “Dipukul dari belakang dengan tangan kosong, ” kata Timothy yang baru saja mendapat cuti dan kembali masuk bekerja pada saat kejadian 19 November 2021.
Ketika diminta tanggapan oleh hakim ketua, terdakwa Juliadi dan lima rekannya menolak semua keterangan Suwandi dan Timothy. “Tidak benar, kami membantah semuanya. Kami hanya ingin membawa Suwandi ke DAD di Muara Teweh, bukan mengeroyok, ” tegas Juliadi.
Sidang akan dilanjutkan Senin (4/4/2022) dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi lainnya.(*)
Discussion about this post